SENTANI,tabloidpapuabaru.com- DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II dengan agenda pembahasan Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023. Agenda Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., Jumat 25 Agustus 2023 di Hotel Horison Sentani Kabupaten Jayapura.
Dalam pidato Nota keuangan Raperda APBD Perubahan disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si, bahwa pihaknya mengajukan Nota keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, untuk dibahas melalui mekanisme persidangan guna mendapat legitimasi hukum sebagai produk hokum.
Sesuai dengan dasar Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan untuk Raperda APBD Perbahan dapat dilakukan apabila terjadi laporan realisasi semester pertama APBD yang menjadi dasar APBD Perubahan.
“Kemudian, APBD Perubahan juga dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa,” paparnya.
Bupati Triwarno menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.457.656.307.343,00, bertambah sebesar Rp2.191.393.719,00, dari target pendapatan awal sebesar Rp1.455.464.913.524,00.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.499.219.507.130,00, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp972.025.012.841,00, kemudian belanja modal sebesar Rp322.768.084.734,00.
Selanjutnya pembiayaan, ada penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp44.863.199.787,00, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.300.000.000,00.
“Pada dasarnya APBD Perubahan yang diajukan oleh eksekutif kepada pimpinan dewan yang terhormat untuk dibahas melalui mekanisme persidangan kali ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu proses yang panjang dan komprehensif yang sebelumnya telah melalui pembahasan KUA-PPAS,” imbuh mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Dijelaskan untuk kepentingan kelancaran pembahasan APBD Perubahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, maka pimpinan OPD selalu siap memberikan keterangan dan juga penjelasan tambahan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses persidangan ini,” pungkas Triwarno Purnomo yang juga pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Asmat ini.
Setelah penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura juga pimpinan sidang, Klemens Hamo, mengatakan rapat paripurna akan kembali digelar guna menyampaikan pemandangan umum masing-masing fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jayapura. (ewako)**