WAROPEN.tabloidpapuabaru.com,- Kimunitas Masyarakat Adat Papua (KAMPAK Papua) melawan korupsi bukan hanya karena korupsi merugikan keuangan negara, tapi memberantas korupsi karena korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, korupsi terbukti telah memiskinkan warga dunia, korupsi terbukti membawa ketidakadilan, ketimpangan, dan keterbelakangan, korupsi terbukti telah menjauhkan bangsa-bangsa di dunia dari kemakmuran bersama.
Itulah sebabnya korupsi menjadi musuh bersama kita semua, musuh bersama warga dunia, serta musuh semua bangsa-bangsa. Korupsi dimanapun di dunia, termasuk di Indonesia, berkembang, berevolusi, sampai pada tahap dimana korupsi itu dilakukan secara sistematis dan bahkan sudah berjejaring.
Karena sudah masuk sampai fase berjejaring maka untuk melawan korupsi itu hanya perlu keberanian untuk menjalankan dua langkah aksi pencegahan yang betul-betul nyata serta tindakan penegakan hukum yang betul-betul tegas.
Tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan penegakan hukum.
“Kita perlu membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Karena sistem yang baik itu akan efektif untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
Demikian Diungkapkan salah satu Aktivis Anti Korupsi Papua, Johan Rumkorem kepada media Online ini melalui release resmi yang diterima redaksi Jumat,18 Agustus 2023.
Lebih jauh Johan Rumkorem yang saat ini maju legislatif atau DPRD Biak Numfor melalui Partai Demokrat, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua supaya memberi Kado HUT Kemerdekaan RI ke 78, segera Kejaksaan menangkap dan menahan sejumlah oknum PNS yang sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Serui, dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Waren Kabupaten Waropen.
Dirunya menilai sepertinya pihak kejaksaan tidak transparan.
“Saya pikir diera transparansi digital ini , Aparat Penegak Hukum (APH), sudah waktunya untuk berbenah diri dengan menegakkan hukum sebagaimana Pesan Presiden RI. Ir.H. Joko Widodo bahwa Kita perlu membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Karena sistem yang baik itu akan efektif untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.” Paparnya.
Hal serupa dengan apa yang dikatakan oleh Menkopolhukam Bapak Mahfud bahwa dari kondisi itu, dapat disimpulkan bahwa korupsi di masa Orde Baru dilakukan secara terkoordinasi.
Kondisi itu menurutnya jauh berbeda dengan kondisi saat ini di mana korupsi dilakukan secara individu.
“Sekarang bapak lihat ke DPR, korupsi sendiri, MA korupsi sendiri, MK hakimnya korupsi, kepala daerah, DPRD ini semua korupsi sendiri-sendiri,” ungkap Mahfud.
“Karena apa? Atas nama demokrasi. Sesudah demokrasi maka bebas melakukan apa saja. Pemerintah tidak boleh ikut campur. Jadi demokrasinya juga semakin meluas.
Oleh sebab itu Johan Rumkorem dalam rilisnya itu, mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Serui segera mengeksekusi para pelaku korupsi Dana Pembangunan Puskesmas Waren yang sampai saat ini pekerjaannya tambal-sulam dan tidak jelas anggarannya dari mana sebab Dana Pembangunan Puskesmas Waren itu bersumber dari Pemerintah Pusat dan jadwal serta pembangunannya sudah habis atau selesai tetapi pembangunan fisiknya belum selesai.
Oleh sebab itu tidak ada dalilnya para pelaku menghindar dan mencari pembenaran atas Tindakan Korupsi yang dilakukan oleh ketiga oknum aparat PNS yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Serui.
Lanjut Johan Rumkorem bahwa kita semua belajar atas kekalahan Kejaksaan Tinggi Papua dalam Kasus Korupsi Subsidi Transportasi Helikopter ke Distrik Kirihi – Walay, yangmana Bupati Waropen menang dalam Pengadilan tingkat Praperadilan.
Atas dasar inilah LSM. KAMPAK Papua minta kepada Kejaksaan Tinggi Papua supaya segera tangkap dan tahan pelaku ketika status mereka sudah Tersangka, sehingg tidak menghindar-menghindar ataupun berdalih sibuk dan lain sebagainya yangmana akan berdampak pada panggilan kejaksaan yang tidak sampai pada tangan tertuduh atau tersangka.
Hal ini juga yang diingatkan KAMPAK Papua kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Serui maupun Kejaksaan Tinggi Papua bahwa menyangkut administrasi seseorang yang disangkakan itu juga harus tertib dan transparansi supaya semua pihak tahu terlebih masyarakat yang dirugikan dalam hal ini Negara.
Sebab kasus Subsidi Transportasi Udara Distrik Kirihi-Walay yang mana pihak Kejaksaan Tinggi Papua kalah dalam sidang Praperadilan oleh sebab itu belajar dari pengalaman itu, maka KAMPAK Papua meminta kepada Kejaksaan Negeri Serui melalui Kejaksaan Tinggi Papua supaya benar-benar serius dalam penanganan Kasus Pembangunan Puskesmas Waren bila perlu dalam rangka HUT RI ke 78 Tahun, Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Serui memberikan Kado HUT RI ke 78 ini bagi masyarakat waropen sebagai bukti bahwa hukum Tumpul ke atas dan tajam ke bawa.
Demikian tutup Johan Rumkorem dalam Rangka HUT RI ke 78 tahun “ Indonesia Merdeka “.***