WAROPEN.tabloidpapuabaru.com,- Plh. Gubernur Papua DR. Muhammad Ridwan Rumasukun diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan Pengganti Antar Waktu 2 Anggota DPRD Kabupaten Waropen Dari Fraksi Golkar. Karena keduanya telah beralih pindah ke partai lain.
Apakah dibenarkan sudah pindah ke partai lain, kok masih tetap terima gaji dan berstatus anggota DPRD, sementara manusianya telah berpaling ke partai lain.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Waropen Dorus Wakum, menyikapi hal itu.
Disebutkan berdadarkan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Waropen tertanggal 09 Mei 2023 kepada Pimpinan DPRD Waropen, maka Pimpinan DPRD Waropen menindaklanjuti surat Partai Golkar tersebut dengan menyurati KPUD Waropen tertanggal 19 Mei 2023 yang kemudian dibalas oleh KPUD Waropen tertenggal 24 Mei 2023, selanjutnya Pimpinan DPRD Waropen menyurati Bupati Waropen sesuai dengan mekanisme PP-RI Nomor 12 tahun 2018 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD, maka selanjutnya pada pasal 111 ayat 6 bahwa menjelaskan dengan tegas bahwa “ dalam hal Bupati/wali kota tidak menyampaikan penggantian antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pengganti antar waktu anggota DPRD berdasarkan pemberitahuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 100.2.1.4/5387/OTDA, sifat penting dengan hal Penegasan kembali pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda pada pasal 2 berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengamanatkan bahwa Persyaratan administrasi Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal status sebagai anggota DPR,DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
Dari penjelasan ini menerangkan bahwa administrasi Bakal Calon bukan surat pengunduran diri, ini wajib hukumnya Surat Keputusan Gubernur dalam hal Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh sebab itu jika semua pihak bermain untuk menghalangi proses PAW 2 Anggota Fraksi Partai Golkar Waropen bertanggungjawab atas resiko hukum yang akan diambil oleh DPD Partai Golkar Waropen atas konsekwensi menghambat proses PAW berdasarkan UU-RI Nomor 23 tahun 2014, PP-RI Nomor 12 tahun 2018, PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR-RI,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana Bakal Calon Administrasinya harus jelas.
Atas dasar inilah Partai Golkar Waropen merasa dikorbankan dengan bermain kepentingan oleh sebab itu DPD Partai Golkar berdasarkan Surat Edaran Mendagri akan mempolisikan para pihak sebagaimana Surat Mendagri tersebut ditujukan. Oleh sebab itu diminta kepada para pihak termasuk KPUD Waropen untuk tidak menerima dan meloloskan Bakal Calon dari Partai Golkar yang pindah partai lain dan belum ada Surat Keputusan PAW dari Plh. Gubernur Papua Bapak. Muhammad Ridwan Rumasukun.DPD Partai Golkar Waropen juga akan meminta kepada DPD Provinsi dan DPP Partai Golkar Pusat untuk membantu mengadvokasi kasus Conflict Of Interest di DPRD kabupaten Waropen, Bupati Waropen dan KPUD Waropen jika tidak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Waropen Dorus Wakum. Hal ini juga akan mengganggu bagi anggota DPRD yang akan maju lagi sebab dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan lembaga DPRD Waropen dan akan meninggalkan beban moril yang mengorbankan orang lain atau warga negara yang berhak untuk memperoleh halknya.
Semoga menjadi catatan penting bagi kita semua anak-anak papua yang mau mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR-RI,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sekian tutur Dorus Wakum. Jumat, 11 Agustus 2023.(Tim)**