• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tidak Sah dan Cacat Hukum SP3, Teror Bom Terhadap Victor Mambor

by admin papua baru
29 Juni 2024
in POLHUKRIM
0
Tidak Sah dan Cacat Hukum SP3, Teror Bom Terhadap Victor Mambor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang prapeadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).

Simson R

Perkara prapeadilan Victror Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam sidang Jumat, permohonan itu dibacakan Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Advokat Simon menyatakan bahwa surat Perintah penghentian penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.

Simon mengatakan kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Simon mengatakan padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Simon mengatakan dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat di terima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.
Simon mengatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum lainya dari LBH Pers di Tanah Papua, Andi Astriyaamiati SH mengatakan tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.

Astri mengatakan kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.

Astri mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.

“Patut kami beritahukan pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” katanya.

Astri mengatakan terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Namun Astri mengatakan jika dikaitkan dengan perkara a qou pemohon sangat menolak hal tersebut.

“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Dimana hal tersebut pula diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023,” ujar Astri saat membacakan permohonan tersebut.

Atas dasar itu Astri meminta hakim prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut. (*)

Previous Post

Dugaan Korupsi Honor 31 Eks Pengawas TPS Bawaslu Biak Masuk Tahapan Lengkapi Bukti ke Kejaksaan

Next Post

Yance Salambauw – Ahmad Samsuddin Resmi Terima Rekomendasi PKS, Siap Maju Pilkada SorSel

admin papua baru

Next Post
Yance Salambauw – Ahmad Samsuddin Resmi Terima Rekomendasi PKS, Siap Maju Pilkada SorSel

Yance Salambauw - Ahmad Samsuddin Resmi Terima Rekomendasi PKS, Siap Maju Pilkada SorSel

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

24 Mei 2026
​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

23 Mei 2026
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

23 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

23 Mei 2026

Recent News

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

24 Mei 2026
​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

23 Mei 2026
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

23 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

23 Mei 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In