Oleh : Soleman S. Sroyer, ST, Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih 2021
Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori harus lebih serius menangani masalah buta aksara atau anak belum bisa membaca yang setiap tahunnya menjadi temuan di sekolah-sekolah. Kasus anak belum bisa membaca ini kerap ditemukan terjadi disaat memasuki tahun ajaran baru dimana anak-anak didik kelas 9 hendak mendaftar untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
Seperti halnya yang terjadi di SMK YPK 2 Biak (STM YPK) dimana setelah melalui tes Membaca Menulis Menghitung (3M) ternyata ada ditemukan siswa yang belum bisa membaca sama sekali.
Kasus buta aksara ini ditemukan sejak tahun 2012 hingga 2021 di SMK YPK 2 BIAK ( STM YPK ), dan telah dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, tetapi sampai saat ini tidak ditanggapi dengan serius.
Sangat disayangkan jika kasus ini terus didiamkan maka akan berdampak buruk bagi peningkatan kualitas pendidikan SDM di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Kasus ini merupakan cermin gagalnya kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori yang seharusnya memantau sekolah di daerahnya sehingga mutu pendidikan bisa terjaga dengan baik.
Penulis mempertanyakan mengapa siswa tersebut dapat lulus dari SD padahal belum mampu membaca dengan lancar. Anak yang susah membaca itu seharusnya seperti siswa lainnya yang sudah bisa membaca sejak kelas 1 SD.
Biasanya kelas 1 saja sudah lancar membaca. Ini kok sampai kelas 7 SMP belum bisa membaca, bahkan menulispun masih kurang baik penempatan huruf juga kurang baik
Kasus itu merupakan dampak dari kurang tanggapnya pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan Biak Numfor dan Kab. Supiori , yang tidak melakukan kinerjanya dengan baik. “Pertama-tama saya minta maaf karna mungkin agak kasar bahasa saya tapi itu memang temuan saya seperti itu”.
Kita tau bahwa di daerah manapun itu, setiap bulan ada pengawas sekolah yang melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah untuk melihat dan memeriksa perkembangan sekolah maupun siswa-siswa di sekolah. Pengawas sekolah itu adalah pegawai yang diutus oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.
Sebagai masukan dan saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Biak Numfor dan Kab. Supiori agar harus memanggil Kepala Sekolah pada beberapa sekolah tersebut dan tanyakan sampai sejauh mana tanggung jawab mereka terhadap sekolah yang mereka pimpin terutama kinerja dari guru-guru mereka.
Alasan menulis ini karena pada Tahun 2015 selaku ketua panitia PSB pada SMK YPK 2 BIAK membuat Tes 3 M yaitu : Membaca, Menulis, Menghitung dan ada ditemukan 6 siswa tidak bisa membaca lancar bahkan tidak bisa sama sekali sehingga, kami memutuskan untuk tidak menerima siswa-siswa tersebut. Pada tahun 2016 itupun kembali ditemukan lagi 4 siswa yang susah membaca dan saya sampaikan kepada orang tua mereka untuk kembali pada bulan Agustus minggu terakhir untuk tes lagi kalau memang tidak bisa kami tidak terima.
Tidak boleh di biarkan karena akan bertambah dan ini ibarat peristiwa gunung es jadi kalau sampai muncul 6 kemudian 4 itu menandakan bahwa ada sekitar 40 – 60 anak yang susah membaca. Kasus semacam ini menjadi temuan di SMK YPK 2 Biak dan terjadi pada tahun 2012 sampai 2021.
Harapan kami agar dari temuan ini kiranya menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama, baik dari orang tua/murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah Biak Numfor dan Supiori sehingga kedepan masalah pendidikan di Kabupaten Biak dan Supiori dapat berlangsung dengan baik.**