BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Ratusan botol minuman keras (Miras) jenis sopi dan cap tikus yang dipasok dari Manado dan Ternate melalui jalur laut, berhasil di amankan Polsek kawasan pelabuhan laut (KPL) biak Numfor di pelabuhan biak.
Kapolsek KP3 Laut biak Numfor, Ipda. Daniel. Z. Rumpaidus mengatakan kegiatan Razia yang dilakukan merupakan bagian pengamanan barang masuk KM Sinabung di pelabuhan Biak. Yang mana berdasarkan informasi masyarakat bahwa banyak nya miras jenis cap tikus dan sopi merah dari Manado dan Ternate. Sehingga di dilakukan suiping, razia dan pemeriksaan barang bawaan penumpang di pintu keluar penumpang guna mencegah masuknya minuman keras di kota Biak.
“Ya, tadi pukul 01.50 wit kami melakukan pengamanan saat kapal masuk di pelabuhan Biak. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait banyaknya miras jenis cap tikus dan sopi merah dari Manado dan Ternate, langsung pada pukul 02.00 wit kami melakukan upaya razia, pemeriksaan barang bawaan penumpang di pintu keluar pelabuhan.Tepatnya pada pukul 02.30 wit didapati miras pada tas penumpang”. ucapnya. Senin, (25/09/2023).
Dari pelaksanaan Razia terhadap barang bawaan penumpang, pihaknya berhasil mengamankan 38 botol yang dikemas dalam kemasan botol berukuran 600 ml, 2 jeringken, 30 botol yang dikemas dalam kemasan botol berukuran 1,5 liter. minuman keras jenis cap tikus dan sopi merah.
” saat ini barang bukti yang disita sudah di amankan di Mako Subsektor kawasan laut Biak”.
Modus operandi pengiriman minuman keras jenis sopi dan cap tikus ditaruh dalam koper pakaian seolah-olah koper tersebut berisikan pakaian atau bawaan pribadi.
MLR inisial pembawa miras kepada petugas mengaku minuman keras tersebut akan dibawa dan didistribusikan bukan di kabupaten Biak saja tetapi juga ke kabupaten Supiori.
Ipda. Daniel menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap minuman keras oplosan karena kita tidak tahu berapa jumlah kadar alkohol nya, jenis bahan yang digunakan serta efek sampingnya bisa mengalami kebutaan. Tidak hanya itu, jika di proses penegakan hukum, banyak pasal yang di tersangkakan. Salah satunya terkait dengan perlindungan konsumen, undang-undang kesehatan, undang-undang narkotika terkait dengan alkohol yang berbahaya yang tidak memiliki izin resmi atau balai BPOM.
Lebih lanjut, Kepada masyarakat Dani sapaan akrab Kapolsek KP3 Laut Biak ini berharap agar memberikan informasi jika melihat, atau mendengar adanya penyelundupan barang terlarang baik miras, narkoba hingga barang berbahaya lainnya melalui pelabuhan Biak. Sehingga ketika kami mendapatkan informasi tersebut, kami dapat melakukan patroli dan penindakan dan penangkapan. (Jimmy)**






