BIAK-tabloidpapuabaru.com,- PT Indokora serta Bank Papua KCP Biak di duga melanggar aturan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 156 ayat 1, yaitu tidak membayar karyawan setelah di PHK, 3 eks satpam didampingi kuasa hukumnya Imanuel Rumayom bakal tempuh jalur hukum.
Dikatakan bahwa Perjanjian kerja antara pekerja dan PT Indokora diduga cacat hukum. Sehingga dirinya berharap kedepannya dinas tenaga kerja dapat mengawasi setiap pemberi kerja (CV, PT atau BUMN) agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban pekerja. Sehingga pekerja juga dapat di hargai.
3 eks satpam bank Papua yakni (MF), (YS), dan (W) didampingi kuasa hukumnya Imanuel Rumayom SH meminta pihak ketiga, dalam hal ini PT indokora serta bank Papua agar memberikan hak pembayaran kelebihan jam kerja klien nya. Yang mana jika Merujuk pada ketentuan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja seharusnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahan wajib membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Imanuel Rumayom SH sangat menyayangkan sikap tindakan yang di lakukan terhadap klien nya ketika meminta pembayaran kelebihan jam kerja, ketiga satpam tersebut malah di PHK. Miris nya hak yang seharusnya mereka dapat tidak sesuai.
“Klien kami telah bekerja masing-masing kurang lebih selama (W) 9 tahun 6 bln, (YS) 8 tahun dan (MF) 7 tahun sebagai satpam di bank Papua cab biak. Namun ketika mereka meminta hak mereka, yaitu pembayaran kelebihan jam kerja, perusahaan hanya menyanggupi membayar sebesar 30% dari yang seharusnya diterima. Namun ketika dibayarkan, mereka bertiga diberhentikan atau di PHK”.
Lebih lanjut Imanuel dengan tegas akan meminta dinas tenaga kerja untuk hadir dalam perkara ini sebagai wasit, serta akan menghitung kembali upah ketiga kliennya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku agar pihak perusahaan membayar sesuai dengan hasil tersebut. Melihat masa kerja masing-masing ketiga kliennya, yang sdh sangat lama, dirinya harap agar pihak perusahaan dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka. (*)