JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Nasip 11 Anggota DPR Papua kursi pengangkatan Otsus sampai saat ini belum juga dilantik padahal semua tahapan sudah selesai. Wakil Ketua II Dewan Adat Papua Bidang Pemerintahan Pdt.Hofni Simbiak kepada wartawan di Jayapura Rabu 30 April 2025 menyayangkan lambatnya Proses Pelantikan 11 Anggota DPRP terpilih Kursi Pengangkatan atau Kursi Otsus oleh Gubernur Papua Ramses Limbong dan Mentri dalam Negri Tito Karnavian.
“in sudah kurang lebih 4 bulan terkatung-katung nasib 11 anggota DPRP pengangkatan di Permainkan oleh Pemerintah,”.
Tokoh Adat Biak ini mengatakan bahwa dengan Lambatnya 11 Orang Anggota DPRP terpilih yang di utus oleh Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tabi-Saireri merupakan Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Papua yang di lakukan oleh negara kepada ke-11 Anggota terpilih DPRP.
“ saya perlu Jelaskan bahwa ke 11 Anggota DPRP Pengangkatan ini bagian dari Rohnya otsus jadi kalau di Perhambat, sama saja negara tidak serius menangani Orang Asli Papua melalui Undang – undang Otonomi khusus,”Ujar Pdt.Hofni Simbiak.
Dijelaskan bahwa Otonomi khusus adalah Rekonsiliasi Politik antara Pemerintah Pusat dan Orang’ Asli Papua dari Sorong sampai Merauke, Otonomi khusus ini menjadi Jalan tengah ketika OAP datang secara Bermartabat, Sopan dan Santun berbicara dengan Presiden Bj.Habibi di Jakarta untuk menyatakan diri lepas dari NKRI.
Hal ini dikarenakan banyak terjadi Pelanggaran Ham dan Ketidak Adilan yang di lakukan Pemerintah Pusat kepada Rakyat Papua terutama menyangkut Hak Konstitusional sebagai Individu maupun Pimpinan dan Kelompok.
Satu seper 4 kali dari 45 atau 25 % itu artinya ada 11 Kursi yang diberikan Negara kepada Keterwakilan OAP di masing masing Wilayah Adat, tetapi sampai saat ini kita Dewan Adat melihat bahwa sudah 4 bulan DPRP berjalan tidak ada Keterwakilan Masyarakat adat yang kami utus bekerja, cuman Anggota DPRP Partai Politik.
ini kami nilai ada satu diskriminasi kepada kami terlebih khusus terkait dengan Kursi Otsus sudah beberapa Periode Keterwakilan DPRP Kursi Otsus selalu di Perhambat oleh Pemerintah dengan tidak dilantik bersama DPR Papua melalui Jalur Partai Politik ada apa di balik semua ini,” tanya Pdt.Ofni Simbiak.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No.6 turunan dari UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus menyebutkan bahwa Anggota DPRP yang di pilih melalui Pemilihan umum lewat Partai Politik dan Anggota DPRP Melalu Jalur Pengangkatan harus di Lantik secara bersamaan tapi kenyataannya dilapangan tidak seperti apa yang di perintahkan Undang-undang.
inikan Negara melanggar Hak Konstitusional Orang Asli Papua melalui Panitia Seleksi dan Gubernur karena (SK)nya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, dimana di katakan dala Peraturan pemerintah itu bahwa 3 bulan sebelum Pelantikan anggota DPRP Kursi Parpol harus sudah selesai Proses Rekrutmen Kursi DPRP Jalur Pengangkatan atau Otsus tapi nyatanya sama sekali Pemerintah tidak ada Realisasi dimana Pelantikan Anggota DPRP tidak bersama sama.
Pertanyaan mendasar kepada Pemerintah yang saat ini bekerja di Papua itu bukan DPRP tatapi DPRD Provinsi Papua karena tidak ada Kursi Otsus nya dengan demikian aspirasi dan Partisipasi Politik Orang Asli Papua tidak terkafer dengan baik, maka bisa dikatakan Proses penyelenggaraan Pemerintahan di Papua tidak melibatkan OAP dalam Keterwakilan membuat Aturan Perundang-undangan, Perencanaan Pembangunan dan Pengawasan Angaran Otonomi khusus secara Spesifik bagi OAP.
Olehnya itu kami masyarakat Adat Bertanya apa sebenarnya yang di kehendaki negara melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kami Orang Asli Papua.
Yang kami Dewan Adat heran terkait dengan Persoalan hasil Timsel yang telah menetapkan 11 Nama calon terpilih Anggota DPRP Kursi Pengangkatan Periode 2025-2030 dimana hingga saat ini nasibnya terkatung-katung dimana Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa tunggu Putusan PTUN Jayapura atas Gugatan yang di sampaikan pihak yang merasa dirugikan, semestinya Mentari dalam negeri harus jelih melihat persoalan ini karena yang kita lihat materi gugatan yang dilayangkan oleh para pihak ini tidak tepat atau salah Kamar dan sangat Prematur karena yang di Gugat itu Proses seleksi yang dilakukan Pansel dan Waktu kerja Pansel sudah berakhir.
Seharusnya yang di Gugat itu satu Keputusan Negara melalui Pejabat yang berwenang, seperti Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui mekanisme Pengangkatan,”Ungkap Pdt.Hofni Simbiak.
Untuk itu Wakil Ketua Dewan Adat Papua Pdt.Hofni Simbiak mengharapkan agar Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Papua stop sudah bawa kami dalam Konflik terutama melalui wakil wakilnya yang telah di utus masyarakat Adat.
Kalau Gubernur tidak melakukan Pelantikan secepatnya maka kami Orang Papua menilai bahwa ada Konspirasi untuk melemahkan kami Orang Papua, karena seluruh pengambilan keputusan untuk membangun Papua tidak melibatkan kami sebagai Warga negara yang di jamin Khususan oleh Undang-undang yang di berikan negara pada kami,”Tegas Pdt.Hifni Simbiak. (Redaksi)
“kami mohon agar pemerintah segerah melantik 11 orang anggota DPRP utusan atau pengangkatan kursi otonomi khusus, sehingga mereka segerah bekerja menyuarakan kepentingan masyarakat OAP dalam mengawal pembagunan di Papua,” harapnya.***






