JAYAPURA, tabloidpapuabaru.com – Hasil Rapat Pleno Khusus III Dewan Adat Papua (DAP) yang digelar di Jayapura Provinsi Papua selama dua hari, 30 Juni hingga 1 Juli 2026 menetapkan lima rekomendasi strategis.
Ketua Umum DAP Dominikus Surabut bersama para pimpinan Dewan Adat dari tujuh wilayah adat Tanah Papua, secara Resmi mengumumkan lima rekomendasi itu melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Adat Papua, Expo Waena, Kamis (2/7/2026).
DAP menyebut Rapat Pleno mengusung tema “Papua Tidak Baik-Baik Saja, Papua Sedang Sakit.” merupakan refleksi atas kondisi yang sedang dihadapi masyarakat adat Papua. Mencakup persoalan sosial, lingkungan, hak asasi manusia, serta berbagai kebijakan pembangunan yang dinilai berdampak siknifikan terhadap kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua.
DAP menyebutkan pihaknya setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di Tanah Papua dan menyepakati sejumlah sikap dan rekomendasi bersama.
Dalam Pleno itu DAP Juga memandang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai kebijakan yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tanpa memperoleh penerimaan yang utuh dari masyarakat adat Papua.
“Menurut hasil pleno, status Otonomi Khusus Papua merupakan kebijakan yang dipaksakan kepada rakyat Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,” ujar Dominikus saat membacakan pernyataan resmi DAP.
Dalam pandangan DAP, sejak Papua menjadi provinsi ke-26 Republik Indonesia, sebagian masyarakat adat memandang kebijakan Otsus dengan penuh kecurigaan dan penolakan. DAP juga mengutip pernyataan almarhum tokoh adat Papua, Tom Beanal, yang pernah mempertanyakan kebijakan tersebut melalui ungkapan yang dikenal luas, “Otsus itu binatang apa lagi?”
DAP juga menyampaikan pandangannya bahwa berbagai kebijakan pemekaran daerah dan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) dinilai telah memberikan dampak terhadap masyarakat adat, termasuk berkurangnya wilayah adat, kerusakan hutan, perubahan ruang hidup masyarakat, serta berbagai persoalan sosial di sejumlah wilayah Papua.
Dalam pernyataannya, DAP menyinggung sejumlah proyek yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat adat, di antaranya pengembangan kawasan pangan di Merauke, rencana pemanfaatan lahan adat di Biak untuk proyek peluncuran satelit, aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, pembukaan perkebunan kelapa sawit di Maibrat, serta sejumlah proyek pembangunan lainnya.
Selain itu, pleno juga menyoroti situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang, menurut DAP, telah menyebabkan masyarakat meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam pengungsian.
Berdasarkan pembahasan tersebut, Rapat Pleno Khusus III Dewan Adat Papua menghasilkan lima rekomendasi utama.
Pertama, memperkuat konsolidasi internal Dewan Adat Papua. DAP mendorong penyatuan seluruh struktur organisasi untuk mengakhiri perpecahan internal, sekaligus memperkuat kelembagaan adat mulai dari tingkat marga, klen, suku, daerah, wilayah hingga tingkat pusat. Pleno juga merekomendasikan pengaktifan kembali kepengurusan di wilayah yang mengalami kekosongan kepemimpinan, khususnya Wilayah Anima, serta memperkuat konsolidasi di wilayah Mamta, Domberai, dan Saireri.
Kedua, memperkuat kelembagaan adat di seluruh wilayah Papua. Menurut DAP, rekonsiliasi di tingkat pimpinan harus diikuti dengan penguatan organisasi adat hingga ke akar rumput, termasuk menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Ketiga, menyerukan penghentian berbagai kebijakan yang menurut DAP mengancam keberlangsungan masyarakat adat. Dalam rekomendasinya, DAP mendesak moratorium seluruh Program Strategis Nasional di tujuh wilayah adat Papua yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat. DAP juga menyerukan perlindungan hak ulayat, penghentian pelepasan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak, penguatan pengakuan hukum adat, perlindungan hutan tropis Papua, serta penindakan terhadap praktik pertambangan, pembalakan, dan penangkapan ikan ilegal.
Selain itu, DAP mengajak masyarakat adat melakukan penanaman salib merah dan ritual adat sebagai simbol perjuangan damai dalam mempertahankan tanah leluhur.
Keempat, mendorong penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. DAP meminta dilakukan investigasi independen terhadap sejumlah kasus yang terjadi di Maibrat, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Yahukimo, dan wilayah konflik lainnya dengan melibatkan Komnas HAM, lembaga HAM internasional, serta mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). DAP juga menyerukan penghentian operasi militer di wilayah konflik yang menurut mereka telah menyebabkan korban jiwa dan pengungsian masyarakat.
Kelima, revitalisasi budaya dan penguatan masyarakat adat Papua. Pleno merekomendasikan pengembangan pangan lokal berbasis komoditas tradisional Papua seperti pokem, sagu, ubi, dan berbagai tanaman pangan lokal sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat adat.
Selain itu, DAP mengajak seluruh masyarakat adat Papua melaksanakan doa bersama setiap hari pukul 15.00 WIT sebagai bentuk penguatan spiritual, persatuan, dan doa bagi pemulihan kehidupan masyarakat adat Papua.
Pernyataan hasil Rapat Pleno Khusus III tersebut ditetapkan di Jayapura pada 2 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DAP Dominikus Surabut, Sekretaris Umum Willem Rumaseb, Pelaksana Tugas Dewan Adat Wilayah Mamta Martin Demena, Pelaksana Tugas Dewan Adat Wilayah Saireri Apollos Royer, Ketua Dewan Adat Wilayah Domberai George Ronald Konjol, Ketua Dewan Adat Wilayah Bomberai Demianus Tuturop, Ketua Dewan Adat Wilayah Mee Pago Oktovianus Pekei, Perwakilan Dewan Adat Wilayah La Pago Rence Asso, serta Pelaksana Tugas Harian Dewan Adat Wilayah Anima Simon Balagaise. (Humas Dewan Adat)**






