JAYAPURA -tabloidpapuabaru.com,- Sengketa kepemilikan sebidang tanah di kawasan Jalan Barutubati, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, kembali mencuat. Gassing mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut setelah tanah yang dibelinya secara adat pada 2017 dipersoalkan oleh sejumlah pihak hingga berujung laporan pidana dan proses hukum di Polda Papua.
Gassing mengatakan membeli tanah berukuran 5 x 50 meter dari pemilik hak ulayat pada 2017 dengan nilai sekitar Rp200 juta. Selain membayar kepada pemilik hak ulayat, ia juga menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak adat lainnya sebagai bagian dari kesepakatan pelepasan hak.
“Semua pembayaran dilakukan dan ada kwitansinya. Setelah itu saya langsung memagari tanah tersebut karena merasa proses pembeliannya sudah selesai,” katanya saat diwawancarai Jubi di Jayapura, Papua pada Kamis (30/7/2026).
Namun, sehari setelah pagar dipasang, pagar itu dibongkar oleh seseorang yang belakangan diketahui bernisial D
Gassing mengaku kemudian mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dirinya dipanggil untuk bertemu dengan S. Dalam pertemuan itu, S mengklaim sebagai pemilik lahan sekitar 10 hektare berdasarkan surat pelepasan tanah tahun 1982.
Menurut Gassing, dirinya sempat menyatakan siap mundur apabila memang terbukti tanah tersebut milik S. Namun, S disebut mengajak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam pembicaraan itu, kata Gassing, S meminta pembayaran sebesar Rp50 juta sebagai penyelesaian. Karena hanya memiliki uang tunai Rp25 juta, Gassing mengaku langsung membayarnya dan berjanji melunasi sisanya kemudian.
“Kesepakatannya setelah lunas saya akan diberikan surat pelepasan tanah untuk bidang ukuran 5 x 50 meter,” ujarnya.
Setelah pembayaran selesai, Gassing membangun rumah yang kini menutupi seluruh bidang tanah tersebut. Akan tetapi, tidak lama kemudian ia justru dilaporkan ke Polsek oleh S
Merasa telah memenuhi kesepakatan, Gassing mendatangi S untuk meminta penjelasan. Ia mengaku kecewa karena telah membayar sesuai permintaan tetapi tetap diproses secara hukum.
Di hadapan penyidik kepolisian, Gassing mengatakan sempat mempertanyakan surat pelepasan tanah yang dijanjikan. Menurut pengakuannya, S mengakui surat tersebut belum diserahkan dan berjanji akan mengurusnya dalam waktu tiga hari.
Gassing menyebut baru menerima surat pelepasan itu pada 2020 dan hingga kini dokumen tersebut masih disimpannya sebagai bukti.
“Saya masih pegang surat pelepasan itu sampai sekarang,” katanya.
Muncul klaim baru
Persoalan kembali muncul pada 2023 ketika, menurut Gassing, seorang perempuan bernama inisal M L. mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada saudara F. I yang kemudian menunjukkan sertifikat hak atas tanah.
Gassing mengaku mempelajari dokumen tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama mengenai batas-batas bidang tanah yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia menilai batas-batas yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan lokasi tanah yang selama ini dikuasainya sehingga ia menolak mengakui klaim tersebut.
Menurut Gassing, selain perbedaan batas tanah, terdapat pula perbedaan data Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Ia mengatakan PBB atas tanah yang dikuasainya telah terbit sejak 2017, sedangkan PBB yang digunakan pihak lain baru diterbitkan pada 2024.
“Karena itu saya berharap persoalan ini ditelusuri supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujarnya.
*Dilaporkan ke Polda Papua*
Permasalahan tersebut berlanjut pada 2025 ketika Gassing kembali dilaporkan ke Polda Papua atas dugaan penyerobotan tanah.
Ia mengaku terkejut karena merasa telah membeli tanah tersebut secara sah dan menguasainya selama sekitar delapan tahun.
Menurut Gassing, dalam proses hukum itu dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat mediasi, ia diberikan dua pilihan, yakni mengosongkan lahan atau menyewa tanah tersebut kepada pihak yang memegang sertifikat.
Gassing akhirnya memilih menandatangani perjanjian sewa dengan nilai Rp25 juta per tahun yang dibayarkan secara bertahap.
Ia mengaku hingga kini telah membayar Rp5,5 juta, terdiri atas pembayaran Rp2 juta dan Rp3,5 juta. Seluruh pembayaran tersebut, menurutnya, disertai bukti kwitansi.
Meski demikian, Gassing mengaku belum mengetahui secara pasti apakah status tersangkanya masih berlaku karena setelah kesepakatan sewa dibuat, ia memperoleh informasi bahwa laporan terhadap dirinya telah dicabut.
*Pertanyakan proses di BPN*
Selain sengketa dengan pihak lain, Gassing juga mempertanyakan proses administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN.Ia mengatakan telah mengurus sertifikat sejak 2018, namun hingga kini belum selesai diterbitkan.
Saat mendatangi BPN, Gassing mengaku memperoleh informasi bahwa bidang tanah tersebut pernah diukur pada 2013 atas nama Bodi Perono. Namun ketika ditelusuri kembali, berkas pengukuran tersebut disebut sudah tidak ditemukan.
Gassing kemudian berusaha mencari informasi mengenai B P. Dari seseorang yang mengaku dekat dengan Bodi Perono, ia memperoleh penjelasan secara lisan bahwa proses sertifikat kala itu tidak dilanjutkan karena luas tanah dianggap terlalu kecil.
Ia juga mengaku heran karena pada 2025 nama Bodi Perono tidak lagi muncul dalam data komputer BPN dan telah berganti menjadi nama M
Karena itu, Gassing meminta BPN memberikan penjelasan mengenai perubahan data tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
*Kuasa hukum nilai kliennya dirugikan*
Kuasa hukum Bapak Gassing, Audrey A.R. Latumahina, SH, SPDK, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat sengketa tersebut.
Menurut Latumahina, sejak membeli tanah pada 2017, kliennya telah mengeluarkan biaya sekitar Rp200 juta untuk pembelian lahan serta tambahan pembayaran kepada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. (*)




