Rencana penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan BRIN yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 13 Juni 2026, Apolos Tegaskan bahwa pihaknya menolak langkah tersebut. Proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
JAYAPURA-tabloidpapuabaru.com,- Manfun Kainkain Karkara Byak atau Ketua Lembaga Adat Masyarakat Byak di Seluruh Dunia, Mananwir, Apolos Sroyer, menyampaikan sejumlah catatan dan peringatan kepada Bupati Biak Numfor Markus O Mansnembra menjelang rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembangunan Bandar Antariksa di Warbon Biak.
Dalam keterangannya, Apolos Sroyer menegaskan bahwa adat Biak menyimpan banyak sejarah dan pengalaman masa lalu yang tidak boleh diabaikan oleh para pemimpin yang memegang kekuasaan saat ini.

“Adat Biak menyimpan sejuta kenangan masa lalu. Karena itu kami mengingatkan kepada Bupati Biak Numfor agar memahami sejarah yang pernah terjadi di tanah ini dan menghormati nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur,” kata Apolos Sroyer melalui Siaran Pers resmi yang dikirim ke rekasi media online ini Jumat,(12/6/2026).
Menurutnya, masyarakat adat telah menyampaikan sikap mereka melalui berbagai simbol dan mekanisme adat yang dianggap sakral. Ia menyebut bahwa harapan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui simbol salib yang menurutnya menjadi lambang kebenaran dan keadilan bagi masyarakat di atas tanah Biak.
“Salib adalah jawaban bagi setiap orang yang bekerja di atas tanah ini. Apa yang sudah kami sampaikan tidak dapat kami tarik kembali karena itu lahir dari keyakinan dan perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.
Apolos juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan berbagai peristiwa sejarah yang pernah terjadi di Biak. Ia menilai pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting dalam mengambil setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.
Terkait rencana penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan BRIN yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 13 Juni (hari ini red) Apolos menegaskan bahwa pihaknya menolak langkah tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Ia menyatakan bahwa masyarakat adat pemilik hak ulayat di lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan Bandar Antariksa, yakni marga Abrauw dan Rumander, belum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
“Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan. Ini menyangkut hak masyarakat adat yang harus dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Apolos menjelaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa bukanlah sikap baru. Menurutnya, terdapat sejumlah keputusan dan dokumen yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat.
Pertama, para Mananwir Biak disebut telah menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa pada tahun 2019 di Anggopi.
Kedua, terdapat keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara tahun 2018-2019 yang juga menjadi bagian dari dasar sikap masyarakat adat terhadap rencana pembangunan tersebut.
Berbagai keputusan itu, kata Apolos, menjadi landasan bagi Kainkain Karkara Byak dan masyarakat adat untuk menolak seluruh bentuk manuver kebijakan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
“Kami berdiri di atas keputusan adat, keputusan gereja, dan keputusan masyarakat pemilik hak ulayat. Karena itu kami menolak segala bentuk kebijakan yang tidak melibatkan dan tidak mendapatkan persetujuan masyarakat adat,”tutupnya.***






