SENTANI-TABLOID PAPUA BARU.COM,– Kuasa hukum Isak Felle, Yulles Ongge, meminta kepolisian tidak menjadikan sengketa tanah Phuro Khopouw di Pos 7 Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sebagai perkara pidana. Ia menilai sengketa mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah merupakan ranah perdata dan agraria.
Ongge mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu bidang tanah.
“Itu adalah bentuk penguasaan fisik atas tanah yang masuk ke dalam ranah perdata atau agraria. Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengamankan kepemilikan tanah. Jadi tidak punya hak untuk menentukan kepemilikan tanah,” kata Ongge saat ditemui Jubi di lokasi sengketa, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ongge, apabila terdapat perselisihan mengenai kepemilikan tanah, penentuan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan melalui tindakan kepolisian di lapangan.
“Penyidik hanya menyidik tindak pidana, bukan menentukan status kepemilikan. Kalau hari ini kita datang lihat mereka mengambil tindakan, mereka langsung secara nyata menentukan hak kepemilikan. Dan itu bertentangan,” ujarnya.
Rujuk putusan pengadilan
Ongge mengatakan pihak Isak Felle memiliki sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap terkait tanah yang menjadi objek sengketa.
Putusan tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 24/PDT.G/2006/PN-JPR, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 23/PDT/2007/PT.JPR, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 764 K/PDT/2009.
“Klien kami Pak Isak Felle memiliki putusan pengadilan itu, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Ongge, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan harus dihormati oleh lembaga negara yang menangani persoalan tersebut.
“Putusan pengadilan yang inkrah itu mengikat semua pihak. Polisi harus tunduk. Polisi harus tunduk di bawah putusan pengadilan. BPN harus tunduk di bawah putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, ketika suatu perkara telah diputus pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak harus menghormati putusan tersebut.
Klaim kepemilikan 37 hektare
Ongge menyebut berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi rujukan pihaknya, Isak Felle memiliki tanah dengan luas sekitar 37 hektare.
Namun, ia menjelaskan objek yang menjadi sengketa saat ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan bidang tanah tersebut, yaitu sekitar 1.400 meter persegi.
“Pak Isak ini memiliki luasan tanah sebesar 37 sekian hektare. Tetapi yang menjadi objek sengketa hari ini adalah satu wilayah yang sekarang saat ini adalah 1.400 sekian meter persegi. Itulah yang menjadi objek sengketa saat ini,” katanya.
Ongge juga membantah tuduhan bahwa Isak Felle merupakan penyerobot tanah.
“Pak Iksan salah kalau menyebut Pak Ishak adalah penyerobot tanah. Bagaimana mungkin seorang pemilik tanah dituduh penyerobot tanahnya sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan dasar kepemilikan yang diklaim Isak Felle bersumber dari kepemilikan adat yang diperoleh secara turun-temurun serta putusan pengadilan.
“Secara jelas-jelas Pak Ishak adalah pemilik yang sah. Satu berdasarkan kepemilikan secara adat, yang kedua kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” katanya.
Phuro Khopouw disebut dalam pertimbangan hukum
Ongge menjelaskan nama tanah adat Phuro Khopouw yang menjadi objek sengketa tidak disebut secara eksplisit dalam amar putusan pengadilan yang dirujuknya. Namun, menurut dia, nama tanah tersebut disebut dalam pertimbangan hukum putusan.
“Secara eksplisit tanah ini tidak disebutkan di dalam amar putusan. Tetapi nama tanah adat yang sekarang menjadi objek sengketa Phuro Khopouw ini, itu adalah tanah yang telah disebutkan di dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.
Menurut Ongge, pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan memiliki keterkaitan dengan amar putusan. Ia merujuk pada prinsip ratio decidendi atau alasan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.
“Ada ratio decidendi di putusan pengadilan yang inkrah, tidak hanya mengikat pada amar putusan tetapi juga pada pertimbangan hukum. Jadi itu satu kesatuan yang melekat,” katanya.
Ia mengatakan terdapat 11 nama tanah adat yang menurut pihaknya diakui dalam proses hukum sebagai bagian dari kepemilikan Isak Felle.
“Kalau hari ini Pak Ishak memiliki 11 nama tanah adat yang diakui, disahkan oleh pengadilan sebagai kepemilikan yang sah. Walaupun hanya satu yang disebutkan di dalam amar putusan, tetapi sepuluhnya itu melekat,” ujarnya.
BPN dinilai berwenang dalam urusan pertanahan
Ongge juga menyoroti kewenangan Badan Pertanahan Nasional atau BPN dalam persoalan pengukuran dan administrasi pertanahan.
Ia menilai kewenangan tersebut tidak berada pada kepolisian.
“Penguasaan dan pengukuran tanah adalah kewenangan BPN, bukan kepolisian,” katanya.
Ongge meminta aparat memahami batas kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani sengketa tanah.
Menurutnya, kepolisian seharusnya menjalankan fungsi pengamanan agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan, bukan menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah.
“Polisi hanya berwenang melakukan pengamanan, bukan menentukan obyek kepemilikan tanah,” ujarnya.
Minta penyelesaian tidak didorong ke pidana
Ongge mengatakan pihaknya juga meminta kepolisian mengedepankan mekanisme penyelesaian perdata dan administrasi dalam sengketa tersebut.
Ia merujuk pada asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak menyelesaikan persoalan.
“Asas ultimum remedium. Hukum pidana hanya digunakan bila jalur perdata, administrasi, atau administrasi tidak menyelesaikan sengketa,” katanya.
Menurut Ongge, pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah pejabat kepolisian terkait persoalan tersebut.
“Surat-surat kami ke Kapolda, ke Irwasda dan juga ke Direktur Polda, ke Kapolres, ke Bupati Jayapura itu tujuannya menyampaikan bahwa ini persoalan perdata yang harus dipahami dengan baik,” ujarnya.
Ia meminta kepolisian tidak terus mendorong proses pidana yang menurutnya berpotensi mengkriminalisasi masyarakat pemilik hak ulayat.
“Jangan terus-menerus mendorong pidana yang kemudian akan berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat pemilik hak ulayat yang hari ini klien kami hadapi,” katanya.
Polisi sebut cegah benturan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jayapura, Frengky Rumbiak, mengatakan kehadiran aparat kepolisian di lokasi sengketa bertujuan mencegah terjadinya benturan antara pihak-pihak yang berselisih.
Frengky mengatakan kepolisian sebelumnya datang bersama BPN dan pengacara dari pihak Chandra. Namun, keluarga Felle tetap bertahan di lokasi karena menganggap tanah tersebut merupakan hak mereka.
“Pemilik wilayah, keluarga Felle, mereka tetap bersikeras tidak mau. Mereka anggap bahwa ini mereka punya tanah dan barang ini belum selesai walaupun sudah lewat pengadilan,” kata Frengky.
Menurut Frengky, persoalan tersebut selanjutnya akan diupayakan untuk diselesaikan melalui pertemuan atau audiensi yang melibatkan keluarga Felle, kuasa hukum, serta perwakilan Majelis Rakyat Papua.
Ia menegaskan kepolisian tidak ingin mengambil tindakan yang dapat memicu benturan dengan masyarakat.
“Saya bantu dari BPN maupun dari yang mengatakan pemilik sertifikat. Tapi sekali lagi saya ingatkan bahwa kami tidak punya niat untuk berbenturan, membenturkan anggota dengan masyarakat,” ujarnya.
Frengky mengatakan sekitar 40 personel gabungan diturunkan dalam kegiatan tersebut. Personel berasal dari sejumlah satuan, termasuk Reskrim, Intelkam, dan Polsek.
Ia mengatakan perbedaan pendapat dan teriakan di lokasi merupakan dinamika yang tidak seharusnya berkembang menjadi benturan fisik.
“Kalau sampai seketika itu terjadi, kita pada akhirnya pasti kita malu. Berarti kita sebagai pemimpin tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Isak Felle klaim mempertahankan hak
Ongge mengatakan Isak Felle tidak bermaksud mengganggu masyarakat yang telah tinggal atau melakukan aktivitas di sekitar wilayah tersebut.
Menurutnya, pihak Isak Felle hanya mempermasalahkan objek tanah yang saat ini menjadi sengketa.
“Pak Ishak bukan orang yang tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan. Dia memiliki nilai kemanusiaan maka dia tidak akan mengganggu semua orang yang ada menetap,” katanya.
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan Isak Felle merupakan upaya mempertahankan hak yang mereka yakini telah ditegaskan melalui putusan pengadilan.
“Yang menjadi persoalan adalah objek sengketa saat ini yang Pak Ishak sendiri merasa terganggu dengan apa yang dilakukan oleh Pak Iksan. Sehingga itulah Pak Ishak melakukan tindakan-tindakan, bukan tindakan-tindakan di luar hukum, tetapi tindakan-tindakan mempertahankan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
Ongge menilai apabila kepolisian terus mendatangi lokasi dan melakukan tindakan yang menurutnya merugikan kliennya, hal tersebut dapat menjadi bentuk kriminalisasi.
“Ini sudah bentuk kriminalisasi kalau proses kepolisian ini terus datang mengganggu. Ini anggap saja mengganggu dan klien kami terganggu di situ. Hak-hak dia untuk kenyamanan, hak-hak dia untuk mendapat perlakuan yang adil di depan hukum tidak terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, kepolisian tetap menyatakan fokus pada pengamanan dan pencegahan benturan. Penyelesaian mengenai klaim kepemilikan tanah Phuro Khopouw diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. (*)






