SENTANI-tabloidpapuabaru.com, – Merdeka Trisat Pradwimasa Oywari mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan, pencurian, dan penipuan yang telah dilaporkannya ke kepolisian. Ia mengaku telah membuat dua laporan polisi terkait sejumlah barang miliknya yang menurutnya hilang atau digadaikan tanpa sepengetahuannya.
Merdeka mengatakan barang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut antara lain sepeda motor Honda Scoopy, laptop Asus TUF Gaming, drone DJI Mini 3, serta BPKB mobil Daihatsu Rocky.
Ia mengaku laporan tersebut telah dibuat di lingkungan Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram pada Januari dan Februari 2026. Namun, hingga Agustus 2026, menurutnya, proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum yang diharapkannya.
Merdeka menyampaikan hal itu ketika ditemui wartawan Tabloidpapuabaru.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (18/8/2026).
Menurut Merdeka, persoalan bermula pada Maret 2025 ketika seorang perempuan berinisial K datang ke rumahnya dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa Merdeka telah menghamilinya.
Keluarga Merdeka, kata dia, kemudian memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Karena K mengaku membutuhkan tempat tinggal, keluarga Merdeka memberikan izin kepadanya untuk tinggal sementara di rumah mereka sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
Merdeka mengatakan selama K tinggal di rumah tersebut, keluarganya memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan.
Namun, menurut Merdeka, setelah beberapa waktu keluarga mulai mencurigai adanya barang yang hilang dari rumah.
“Saat itu kami mulai merasa ada yang tidak beres,” kata Merdeka.
Ia mengatakan kecurigaan semakin kuat ketika laptop miliknya diketahui hilang pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT.
Menurut Merdeka, pada hari tersebut K meninggalkan rumah secara terburu-buru dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa tas berukuran besar.
Keluarga kemudian menanyakan keberadaan laptop tersebut kepada K. Namun, menurut Merdeka, K tidak mengakui mengambil atau mengetahui keberadaan laptop tersebut.
Keesokan harinya, Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, K disebut meninggalkan rumah dan membawa anaknya.
Merdeka mengatakan keluarganya kemudian berusaha mencari keberadaan K. Pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, K ditemukan di kawasan Perumahan Graha Nendali Hawai.
Mereka kemudian membawa K ke Polsek Heram untuk diamankan dan dilakukan mediasi bersama keluarganya.
Menurut Merdeka, dalam proses tersebut keluarganya baru mengetahui bahwa keluarga K selama ini berada di Jayapura. Ia juga mengatakan K disebut sudah lama tidak pulang ke rumah keluarganya.
Mediasi Tidak Menemukan Titik Temu
Merdeka mengatakan proses mediasi pertama tidak menghasilkan kesepakatan. Ia kemudian menyatakan keinginannya untuk membuat laporan polisi.
Namun, menurut dia, polisi yang menjadi mediator menyarankan agar proses tersebut dilanjutkan beberapa hari kemudian.
Mediasi berikutnya berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIT dan dipimpin Kapolsek Heram.
Dalam mediasi tersebut, menurut Merdeka, muncul nama seorang anggota Brimob berinisial R yang disebut memiliki hubungan dengan K.
Merdeka menuduh R membantu K dalam sejumlah transaksi terkait barang-barang yang menurutnya hilang dari rumah.
Ia mengatakan R diduga membantu membawa BPKB mobil untuk digadaikan serta membantu mencarikan pembeli sepeda motor miliknya.
Merdeka juga mengaku R pernah menyampaikan pengakuan mengenai keterlibatannya dalam proses mediasi tersebut.
“Dia mengakui sendiri bahwa memang dia yang membantu. Untuk motor juga dia mengaku membantu mencarikan pembeli,” ujar Merdeka.
Namun, menurutnya, mediasi tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
Merdeka kemudian meminta agar perkara diproses melalui jalur hukum.
Ia mengatakan dirinya diminta melengkapi bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Mengaku Dipersulit Saat Membuat Laporan
Merdeka kemudian mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan barang-barang tersebut.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, ia mendatangi Polsek Heram untuk membuat laporan polisi.
Namun, menurut Merdeka, laporan tersebut tidak langsung dibuat. Ia mengaku kembali diminta menjelaskan kronologi kejadian meskipun sebelumnya telah menjalani proses mediasi.
Merdeka mengaku sempat menanyakan kepada petugas apakah laporannya akan dibuat atau tidak.
“Saya tanya sampai dua atau tiga kali apakah laporan saya mau dibuat, tetapi tidak ada jawaban,” ujarnya.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, Merdeka kemudian meninggalkan Polsek Heram.
Keesokan harinya, Rabu, 28 Januari 2026, ia mendatangi SPKT Polresta Jayapura Kota dengan membawa bukti pendukung terkait BPKB mobil, sepeda motor, laptop, dan drone.
Menurut Merdeka, proses pembuatan laporan kembali berlangsung lama. Ia mengaku diminta menunggu dengan alasan gangguan jaringan komputer dan kendala teknis lainnya.
Ia mengatakan baru sekitar pukul 17.00 WIT laporan selesai dibuat.
Namun, menurut Merdeka, dokumen yang diterimanya saat itu hanya berkaitan dengan sepeda motor Honda Scoopy.
Padahal, ia mengaku telah melaporkan beberapa barang sekaligus.
“Saya sudah menyampaikan soal motor, laptop, drone, dan BPKB mobil. Tetapi yang saya terima hanya laporan terkait motor,” katanya.
Merdeka kemudian memperoleh laporan polisi bernomor LP/B/84/1/2026/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.
Menurut dokumen pengaduan yang dibuat Merdeka pada 7 April 2026, perkara lain kemudian diarahkan untuk dilaporkan melalui Polsek Heram.
Pada 10 Februari 2026, ia kembali membuat laporan polisi bernomor LP/B/91/II/2026/SPKT/POLSEK HERAM/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.
Merdeka mengatakan hingga saat itu pihak yang dilaporkan maupun saksi belum dipanggil dan diperiksa lebih lanjut sebagaimana yang ia harapkan.
Perkara Disebut Berpindah-Pindah
Merdeka mengatakan setelah laporan dibuat, ia beberapa kali mendatangi kepolisian untuk menanyakan perkembangan perkara.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut sedang mengikuti pelatihan.
Menurut Merdeka, alasan tersebut membuat proses penanganan perkara kembali tertunda.
Ia kemudian meminta bantuan pejabat kepolisian agar laporan tersebut dapat diproses.
“Laporan saya tidak diproses-proses, terkait pencurian, penipuan atau penggelapan,” kata Merdeka menirukan permintaannya kepada pejabat kepolisian.
Sekitar satu minggu kemudian, menurut Merdeka, ia memperoleh informasi bahwa perkara akan dilimpahkan ke Polres Jayapura karena lokasi kejadian dianggap masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Jayapura.
Merdeka mempertanyakan mengapa persoalan kewenangan wilayah baru disampaikan setelah dirinya menunggu cukup lama.
“Kalau memang dari awal wilayah hukumnya masuk Polres Jayapura, kenapa harus menunggu penyidik sampai satu bulan? Seharusnya dari awal dilimpahkan,” ujarnya.
Setelah dilimpahkan, Merdeka mengatakan komunikasi dengan penyidik di Polres Jayapura sempat berjalan baik.
Namun, menurutnya, perkembangan perkara kembali melambat setelah proses mediasi.
Ia mengatakan pihak yang dilaporkan pernah memberikan informasi mengenai keberadaan sejumlah barang yang dipersoalkan. Namun, sampai saat ini menurut Merdeka, belum semua persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Laptop Disebut Berkaitan dengan Pekerjaan
Merdeka mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian pribadi.
Ia menyebut laptop yang hilang digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan menyimpan data penting terkait Bawaslu Kabupaten Jayapura.
Menurut dia, kehilangan laptop tersebut menimbulkan persoalan di tempat kerjanya karena terdapat data yang dibutuhkan untuk pekerjaan.
Ia mengaku juga mendapat tekanan dari pimpinan karena kehilangan perangkat tersebut.
Selain laptop, ia mengatakan persoalan BPKB mobil juga menimbulkan tekanan karena dirinya didatangi pihak perusahaan pembiayaan terkait transaksi gadai yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Akibat proses ini saya merasa sangat dirugikan karena saya dikejar pihak penggadaian, sementara saya tidak mengetahui transaksi yang dilakukan,” kata Merdeka dalam dokumen pengaduannya kepada Polda Papua.
Oknum Anggota Brimob Dilaporkan Balik
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah oknum anggota Brimob yang disebut Merdeka dalam keterangannya dilaporkan ke Polda Papua terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Merdeka, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan kakaknya di media sosial yang memuat kronologi perkara.
Ia mengatakan unggahan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman dan peristiwa yang dialami keluarganya.
Merdeka menyebut oknum anggota Brimob tersebut sebelumnya telah disebut dalam proses mediasi di Polsek Heram.
Kakak Merdeka kemudian memenuhi panggilan Polda Papua untuk memberikan keterangan.
Menurut Merdeka, proses tersebut membuat keluarganya semakin mempertanyakan arah penanganan perkara utama.
Ia menegaskan tidak bermaksud menuduh adanya permainan dalam proses hukum. Namun, pengalaman saat membuat laporan di sejumlah kantor polisi membuatnya khawatir perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak menuduh, tetapi saya takut jangan sampai ini dipersulit atau diperlambat kalau tidak kita cek,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Kuasa hukum Merdeka, Audry AR Latumahina, SH., S.Pdk., mengatakan pihaknya menilai kliennya merupakan korban dalam persoalan tersebut.
Menurut Audry, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang perlu diperjelas melalui proses hukum.
“Pada dasarnya klien kami Merdeka, dengan panggilan Eka, sebenarnya korban dari apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” kata Audry.
Ia mengatakan pihaknya menghargai kerja kepolisian. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan perkara yang menurutnya belum menunjukkan hasil signifikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas apa yang sudah disampaikan kepada kami. Tetapi yang menjadi kekecewaan kami adalah secara aturan hukum, perkara ini seperti mandek,” ujarnya.
Audry juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya berpindah dari satu kepolisian ke kepolisian lain.
Menurutnya, perkara tersebut sempat ditangani Polsek Heram, kemudian Polresta Jayapura Kota, dan selanjutnya Polres Jayapura.
“Dia mulai dari Polsek Heram, berpindah ke Polres Kota, kemudian dipindahkan lagi ke Polres Kabupaten. Ini sangat kami sesalkan,” katanya.
Ia memahami penyidik memiliki banyak perkara yang harus ditangani. Namun, menurut Audry, kondisi tersebut tidak seharusnya menghilangkan hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum.
Motor Sudah Dikembalikan
Audry mengatakan salah satu barang yang dipersoalkan, yakni sepeda motor, telah dikembalikan.
Namun, menurut dia, persoalan belum selesai karena masih terdapat barang lain yang belum jelas keberadaannya serta kerugian yang harus ditanggung kliennya.
“Laptop itu sebenarnya laptop dari kantor Merdeka dan sekarang saudara Merdeka diminta harus mengganti rugi. Harga laptop itu bukan harga kecil. Ada laptop, BPKB mobil, drone, motor. Motor sudah dikembalikan,” kata Audry.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengikuti mediasi dengan pihak yang dilaporkan. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu.
“Kalau dilanjutkan dengan tidak ada kepastian hukum seperti ini, terus kami harus berbuat apa?” ujarnya.
Soal Anak dan Tes DNA
Selain perkara dugaan penggelapan dan pencurian, kuasa hukum juga menyinggung persoalan anak yang disebut berkaitan dengan hubungan Merdeka dan K.
Audry mengatakan K pernah menyampaikan bahwa anak tersebut merupakan anak Merdeka.
Menurut Audry, Merdeka telah menyatakan kesediaannya menjalani tes DNA untuk memastikan hubungan biologis tersebut.
“Saudara K mengakui bahwa anaknya adalah anak dari klien kami. Sedangkan klien kami sudah bersedia melakukan tes DNA,” katanya.
Namun, menurut Audry, keberadaan K yang disebut sudah lebih dari satu bulan tidak diketahui menjadi persoalan tersendiri.
Audry mengatakan pihaknya membutuhkan kepastian mengenai keberadaan dan status hukum K agar perkara dapat berjalan.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Audry mengatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, jika tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya mempertimbangkan mengambil langkah hukum dan menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang persoalan ini tidak terselesaikan dengan baik, kami akan menyampaikan kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan persoalan ini. Kalau memang tidak bisa juga diselesaikan dengan baik, kami akan melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Audry berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan, perkembangan penyelidikan, serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami mengerti dengan kesibukan penyidik dan semua pihak. Tetapi tolong, ini ada kepastian. Kasihan klien kami karena persoalan ini sudah terlalu lama,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dalam materi yang diberikan kepada Tabloidpapuabaru.com berasal dari Merdeka dan kuasa hukumnya. Tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih merupakan versi pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Merdeka mengatakan dirinya memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada media karena ingin memperoleh kepastian dan transparansi mengenai penanganan laporan yang telah dibuatnya.
Ia berharap kepolisian menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara.
“Kalau memang ada proses hukum, silakan diproses. Saya hanya ingin kasus ini jelas dan tidak dipersulit,” kata Merdeka. (*)




