SENTANI,tabloidpapua.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura bersama pemerintah daerah menyepakati dan menyetujui 4 (empat) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura. Hal tersebut mendapat apresiasi dari, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H..
Sihar sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo beserta jajarannya.
“Sebagai Ketua Bapemperda, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah berpartisipasi dan juga saling memberikan dukungan. Walaupun ada perdebatan disana-sini, yang pada akhirnya kita bersepakat untuk menyetujui empat Raperda ini menjadi Perda yang sudah dibahas dalam materi sidang sebagai keputusan dewan,” ujar Ketua Bapemperda Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H., usai penutupan Sidang Paripurna I Masa Persidangan I, Selasa, 4 April 2023 malam.
Selain itu, Sihar Tobing sapaan akrabnya menyampaikan, ucapan terima kasih juga kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasamanya hingga keempat Raperda ini bisa disetujui dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura.
“Dalam pembahasan materi sidang tersebut, bahkan kita saling memberikan pembobotan terhadap empat Raperda yang sudah ditetapkan sebagai produk hukum di daerah ini,” ujarnya.
Sihar Tobing menyampaikan, satu dari empat Raperda yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi.
“Untuk itu, secara khusus juga saya ucapkan selamat kepada masyarakat Suku Moi. Karena selama ini sudah puluhan tahun mereka selalu memperjuangkan dan meminta agar Distrik Sentani Barat dapat diubah namanya menjadi Distrik Moi sesuai dengan jatidiri dan kebiasaan masyarakat adat disana,” ucap Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini.
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini juga menyampaikan, salah satu contoh masalah UMKM atau produk-produk lokal ini bisa bersaing dengan produk dari luar itu sudah diakomodir lewat Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal dan Produk Lokal, yang telah dibahas Bapemperda dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada sidang paripurna kali ini, dimana, dirinya menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal ini sebagai Perda, kita harap produk-produk UMKM lokal atau hasil-hasil dari masyarakat adat termasuk kearifan lokal itu bisa lebih eksis di pasaran,” tegas Pria yang juga Praktisi Hukum ini.
Untuk diketahui, tiga Raperda lain yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi serta Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika yang merupakan inisiatif eksekutif untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah. (ewako)**






