JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi ( KAMPAK ) mendatangi Kajari Serui, Agus Khausal Alam.SH.MH.
Tujuan Kedatangan Kampak Papua untuk mengecek sejauh mana penangan kasus-kasus Korupsi di Yapen dan Waropen yang sampai saat ini mengendap diduga sengaja didiamkan.
Kordinator Umum KAMPAK Papua, Dorus Wakum melalui rilis resminya yang diterima Redaksi Media ini Sabtu, 21 Desember 2024, menegaskan bahwa Jika tidak mampu kerja menuntaskan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen maka lebih baik KAJARI, KASIPIDSUS dan KASIINTEL Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui perlu untuk diganti atau dinonjobkan, biar mereka banyak belajar lagi mengenai proses-proses penegakkan hukum.
Bagaimana mungkin pimpinan lembaga hukum seperti ini tidak mampu menterjemahkan perintah kepala negara yaitu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ataukah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tidak mampu menegakkan hukum di tanah Papua ? Tanya Wakum.
Bahkan KAMPAK Papua menegaskan Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanuddin jangan hanya bicara dan menegakkan hukum di wilayah ibu kota Jakarta saja, kenapa perintah Jaksa Agung ST.Burhanuddin , sepertinya tidak mempan bagi kami di tanah Puapua, ataukah di provinsi Papua ini tidak ada jaksa , yang ada hanya jaksa-jaksaan.Ujar DW mempertanyakan penegakan Hukum.
“Ini memalukan pasukan Adhyaksa dengan pendapat masyarakat bahwa pasukan Adhyaksa tidak mampu tegakkan hukum dan selalu jadikan Tersangka ATM Berjalan. Untuk hal dimaksud, maka KAMPAK Papua tantang Kajari Serui Agus Khausal Alam,SH.MH , Kasipidsus Petera Wonda SH.MH serta Kasiintel Herri.Agung. Boro.SH. soal kasus – kasus Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Waropen. Ataukah diduga storan upeti dari waropen bagus sehingga kasus-kasus seperti yang sudah dilaporkan KAMPAK Papua tidak jalan sebagaimana mestinya malahan kasus-kasus tersebut diduga diulur-ulur dan sengaja mau dialihkan kepada masalah lain.” Tegas Dorus Wakum.
Oleh sebab itu KAMPAK PAPUA minta kepada Jaksa Agung RI. ST. Burhanuddin supaya tegas mencabut surat edaran bagi calon-calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang sudah meju dalam kontestasi politik pilkada tanggal 27 November 2024.
Pilkada sudah selesai maka seharusnya Surat Edaran Jaksa Agung RI sudah selesai dan tidak lagi menjadi penghalang atau penghambat bagi setiap jaksa atau Kajari Serui dan kasipidsus untuk menetapkan status tersangka sekaligus eksekusi Terlapor dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan pemeliharaan Gedung Gereja Bethania Waren Distrik Waropen bawah Kabupaten Waropen senilai R.8.500.000.000,00 ( Delapan Miliar Lima Ratus Juta rupiah ). Sementara untuk kasus Pembangunan 5 Puskesmas : 1. Puskesmas Waren. 2. Puskesmas Botawa. 3. Puskesmas Inggerus.4. Puskesmas Wapoga. Dan Puskesmas Demba, serta pengadaan obat-obatan Fiktif senilai Rp. 1.111.000.000,00 ( Satu Milyar Seratus Sebelas juta Rupiah ) seharusnya para terlapor sudah harus di eksekusi dan ditahan serta disidangkan ; kelihatannya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen bermain-main dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk itu KAMPAK minta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, segera perintahkan Jaksa Agung RI, Kajati Papua dan Papua Barat ; dan jajaran Kejaksaan Negeri di Provinsi Papua dan Papua Barat supaya melaksanakan Perintah Presiden, jika ada yang bermain terus maka sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukumnya yang perlu dipretelin sehingga hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, kebenaran, kejujuran dan cinta tanah air Indonesia. Salam Reformasi Anti Korupsi dari Negeri Timur Matahari Terbit KAMPAK PAPUA saip lawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diIndonesia TETAPI SECARA KHUSUS DI Tanah Papua.***






