JAYAPURA. PapuaBaru.Com,- Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem mengatakan, beberapa contoh kasus dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor Papua setidaknya menjadi “cermin” terkait penanganan kasus-kasus korupsi oleh institusi penegak hukum.
Menurut dia, ketidak seriusan ataupun ketidak beresan dalam menanggapi, mengungkap hingga menuntaskan laporan dugaan ada terjadinya tindak pidana korupsi membuat salah satu kejahatan luar biasa ini terus terjadi, bahkan bertumbuh semakin subur di Biak Numfor pada khususnya dan Provinsi Papua pada umumnya.
“Ada kasus dana prospek tahun anggaran 2016 senilai 26 Milyar lebih, dana program guru kontrak daerah (GKD) tahun 2015, 2016 dan 2017 senilai 18 Milyar dan juga dana pengadaan ternak pada dinas Peternakan senilai 1 Milyar lebih. Semuanya itu sumber dananya otsus. Sangat mengherankan karena kasus dana prospek dan pengadaan ternak yang ditangani oleh pihak kepolisian pada akhirnya di SP3kan, padahal jelas-jelas disampaikan oleh BPKP bahwa dari hasil audit telah ditemukan adanya kerugian negara,” ungkap Johan via seluler pada media ini, Jumat (5/3) malam kemarin.
Dari ketiga kasus tersebut, kata dia, hanya kasus GKD yang berhasil diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor dibawah kepemimpinan Erwin Saragih, SH. MH tahun 2020 kemarin dengan menetapkan mantan Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Arsip Daerah (pada saat itu, red), dan kasusnya tengah dalam tahapan persidangan.
“Kami akui bahwa pembagian dana otsus dimasa kepemimpinan Bapak Lukas Enembe dan Bapak Klemen Tinal selaku gubernur dan wakil gubernur adalah 80% untuk kabupaten/kota, sementara provinsi 20%. Data kamipun menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana otsus justru banyak terjadi pada pemerintah kabupaten/kota, meskipun di tingkat provinsi juga ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut,” terang Johan.
Lanjutnya, seperti laporan yang baru kami terima, yaitu adanya dugaan penyalahgunaan dana otsus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2020 senilai 20 Milyar. Penanganan kasusnya tengah oleh Kejaksaan Tinggi Papua terus kami ikuti, dan diketahui bahwa beberapa orang pejabat di institusi tersebut telah diperiksa sekaligus memberikan keterangan.
“Sangat jelas bahwa sumber dananya otsus, dengan demikian kami minta dan pastikan kawal penanganan kasus tersebut. Cukup sudah, kami tidak ingin ada lagi cara-cara yang dihalalkan untuk menutupi atau menghilangkan kasus-kasus seperti ini. Bagaimana rakyat Papua bisa sejahtera kalau pemerintah dan penegak hukum, termasuk lembaga auditor model kerjanya seperti itu. Yang ada rakyat dibuat susah, sementara para koruptor dan kejahatan korupsinya terus bertambah,” pungkas Johan.(Andi/Zes)