• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Hakim PN Jayapura Menolak Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor

by admin papua baru
9 Juli 2024
in POLHUKRIM
0
Hakim PN Jayapura Menolak Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA. I tabloidpapuabaru.com,- Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor.

Putusan Pra Peradilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7/2024).

Perkara Pra Peradilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam putusannya, Hakim Zaka Talpatty mengatakan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik secara kualitas belum memenuhi dua alat bukti untuk menentukan pelaku peledakan bahan serupa bom di depan rumah Victor Mambor.

Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, namun alat bukti tersebut tidak memenuhi nilai sebagai alat bukti.

Zaka menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku, dan secara materiil. Menurut hakim penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan alasan-alasan termuat Pasal 109 ayat 2 KUHP, khususnya syarat tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Termohon telah dapat memg gt5buktikan dalil bantahannya, sedangkan pihak pemohon tidak dapat membantah dalil termohon. Dari pertimbangan di atas maka gugatan pemohon tidak beralasan hukum ,sehingga harus ditolak untuk seluruhnya,” kata Zaka saat membacakan putusan tersebut.

Ia menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan polisi yang sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan Nomor S.Tap/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S.PPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum. “Sehingga hakim berpendapat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Penyidikan dapat dibuka kembali

Zaka menyatakan meskipun penghentian penyidikan telah dinyatakan sah menurut hukum, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara ini dibuka kembali. Zaka menyatakan kasus ledakan bahan yang diduga bom didekati rumah Victor Mambor dapat dibuka kembali jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup di kemudian hari.

Zaka juga menyatakan adanya kekhawatiran pemohon bahwa peledakan adalah ancaman terhadap pemohon terkait dengan pekerjaan sebagai jurnalis. Zaka menyatakan hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh pemohon dengan sistem keamanan diri maupun di kediamannya.

Zaka memerintahkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentu juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan memberikan ketenteraman bagi masyarakat, termasuk diri pemohon.

Usai persidangan kuasa hukum Victor Mambor dari dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Simon Pattiradjawane SH mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Simon berharap pihak kepolisian harus menemukan pelakunya.

“Kami sudah punya keterangan ahli [dan] berbalik belakang dengan ahli yang kita hadirkan [yang menyatakan] ledakan tersebut adalah tindak pidana yang harus polisi temukan pelakunya. Permohonan kami ditolak, tapi siapa pun [yang] punya informasi terkait siapa pelakunya bisa lapor,” kata Simon.

Kerentanan jurnalis

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan menghormati putusan hakim. Akan tetapi Ireeuw mengatakan ancaman terhadap Victor Mambor itu nyata dan tidak main-main.

“Kami menghormati hukum, hakim sudah memutuskan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan tadi. Kami mendampingi dan melapor kepada polisi, [karena] kami berharap proses hukum harus dilakukan, dan [polisi] menemukan pelakunya. Kejadian yang terjadi di rumah Pak Victor Mambor itu. ***

Previous Post

Juli 2024, Hotel Suni Abepura Hadirkan Promo “Julyday”

Next Post

Danrem Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan

admin papua baru

Next Post
Danrem Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan

Danrem Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

24 Mei 2026
​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

23 Mei 2026
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

23 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

23 Mei 2026

Recent News

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

Kunker Gubernur Papua MDF di Biak : Tinjau SLB dan Siap Beri Perhatian Bagi Anak Berkebutuhan khusus

24 Mei 2026
​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

​Bawa Visi ‘3T’, Gubernur Papua Matius Fakhiri Dorong Percepatan Pembangunan dan Program Strategis di Supiori

23 Mei 2026
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

23 Mei 2026
Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

Kunker Gubernur Papua di Supiori : Tinjau Pembangunan SPPG, Dorong Masyarakat Lokal Dilibatkan Memanfaatan Hasil Kebun dan Tangkapan Ikan

23 Mei 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In