JAYAPURA. PapuaBaru.Com, – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan adanya pernyataan yang disampaikan Penjabat Sekda, Doren Wakerkwa dalam jumpa pers yang dilaksanakan Senin (1/3) pekan ini di Ruang Rapat Sasana Karya Kantor Gubernur, Kota Jayapura, yang mana Pemprov Papua mempersilahkan pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan dana otsus senilai 1,8 Trilliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, Jumat (5/3) malam kemarin via seluler kepada Media ini. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan mengingat hingga saat ini masyarakatpun bertanya-tanya bahwa penyelewengan dana tersebut sesungguhnya terjadi di Provinsi Papua ataukah Papua Barat, di kabupaten/kota mana, dan juga di instansi mana dan oknum siapa saja yang melakukan penyelewengan terhadap dana otsus hingga nilainya sangat fantastis.
“Kami dukung terkait apa yang disampaikan oleh Penjabat Sekda Papua. Pemerintah Indonesia melaui lembaga auditor seperti BPK dan BPKP, penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk KPK harus segera mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana otsus tersebut sehingga tidak terkesan saling tuduh menuduh,” ungkapnya.
Johan menjelaskan, seperti yang diberitakan melalui salah satu media online nasional bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) akan menjadi leading sector. Kementerian pimpinan Mahfud MD itu yang akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum, yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk secara bersama-sama mengusut dugaan penyelewengan dana otsus tersebut.
“Terkait upaya pencegahan korupsi maka kami sudah dan terus menyuarakan pada lembaga auditor dan juga penegak hukum agar dalam penanganan laporan-laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang negara, harus ditangani secara baik dan benar sehingga tindak pidana korupsi tidak terus bertumbuh subur di atas tanah Papua ini,” ucapnya.
Kata dia lagi, contoh beberapa kasus korupsi di Papua yang bukan saja tidak ditangani secara baik dan benar, tapi juga ada kasus-kasus yang di SP3kan padahal pihak auditor telah menyampaikan adanya kerugian negara berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan laporan keuangan.
“Di Biak Numfor misalnya, ada kasus dana prospek tahun anggaran 2016 senilai 26 Milyar lebih, dana program guru kontrak daerah (GKD) tahun 2015, 2016 dan 2017 senilai 18 Milyar dan juga dana pengadaan ternak pada dinas Peternakan senilai 1 Milyar lebih. Kesemuanya itu sumber dananya otsus. Sangat mengherankan karena kasus dana prospek dan pengadaan ternak yang ditangani oleh pihak kepolisian pada akhirnya di SP3kan, padahal jelas-jelas disampaikan oleh BPKP bahwa telah ditemukan adanya kerugian negara,” terang Johan.
Dengan terjadinya hal seperti itu, tambahnya, menunjukkan ada ketidak beresan dalam tubuh penegak hukum, khususnya dalam menanggapi, mengungkap hingga menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami dukung dan pastikan ikut mengawal proses penanganan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Papua. Dan semoga dugaan penyalahgunaan dana otsus 1,8 Trilliun dapat segera terungkap agar seluruh lapisan masyarakat Papua dapat mengetahui siapa sebenarnya oknum yang telah melakukan kejahatan luar biasa ini,” tandas Johan. (Andi/Zes)