BIAK.l tabloidpapuabaru.com,- Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024, terkait sisa honor dari 31 PTPS Biak Timur yang diduga disalahgunakan oleh oknum oknum tertentu, maka pada Rabu 26 Juni 2024, sebanyak 31 Perwakilan Pengawas TPS yang diwakili oleh Eks Panwaslu Distrik dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun kembali mendatangi kantor Kejaksaan Biak Untuk melengkapi Bukti Bukti laporan tersebut berupa Kronologi dan Dokumen Bukti Lainnya.
Marthina Sipora Sapioper selaku Eks Anggota Panwaslu Distrik Biak Timur dalam keterangan mengatakan, bahwa sesuai dengan Penyampaian Laporan yangi diajukan ke Kejaksaan Biak Numfor maka tindak lanjuti dari Kejaksaan Biak Numfor adalah dengan harus melengkapi Bukti Bukti terkait… dugaan Penyalahgunaan Operasional Pengawas TPS Biak Timur, oleh sebab itu hari ini kita sudah menyerahkan bukti bukti dokumen tersebut ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Disebutkan bahwa dalam penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan mekanisme Proses Hukum yang berlaku.
Proses hukum bertujuan untuk memberikan tindakan hukum yang tegas kepada oknum oknum yang terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Operasional Pengawas TPS Distrik Biak Timur.
dalam keterkaitannya dengan penyampaian laporan dan Penyerahan dokumen Alat Bukti. Sorbone Yensenem Selaku Eks Panwaslu Distrik dalam Konfirmasinya mengatakan bahwa..terkait dengan Laporan yangi disampaikan sudah memenuhi mekanisme Proses Pelaporan secara hukum…dan untuk diketahui bahwa laporan yang pihaknya Ajukan ini, akan menjadi Pintu masuk untuk selanjutnya kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan akan berkembang sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebab dalam hal ini laporan yang kami ajukan tidak hanya sebatas ke Kejaksaan Biak Numfor saja dalam hal Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024 tetapi juga dalam hal dugaan Pelanggaran terkait kode Etik Pemilu oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan untuk sementara ini sedang dalam proses tinggal kami mempersiapkan beberapa bukti untuk menguatkan laporan kami, ” Uangkapnya.
Selanjutnya “Kuasa Hukum Perwakilan Korban Imanuel Rumayom” mengatakan Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun yang mendampingi Laporan ini akan terus mengawal Proses Hukum itu sampai tuntas.
“kami minta Kejakaan Negeri Biak Numfor segera Menindaklanjuti Laporan ini dan kami minta segera ada penegakan hukum agar proses hukum ini harus menjadi barometer penegakan Hukum di kabupaten Biak Numfor tetapi juga ada efek jera bagi pelaku yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menikmati apa yang menjadi hak Eks PTPS di Distrik Biak Timur, ” Harapnya.
Sehingga Para Penyelenggara Pemilu menjelang Pilkada di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 berhati hati dalam menggunakan dana Pemilu jika tidak maka Proses Hukum akan menjadi Alternatif dalam memberi efek jera bagi mereka yang salah menggunakan dana pemilu mengingat kucuran dana pemilu pada Pilkada 2024 sangat besar, “tutupnya. (Redaksi)**