BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Memasuki hari raya idul Fitri, salah satu yang ditunggu tunggu semua orang adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng saat diwawancarai media online ini diruang kerjanya Selasa, (5/04/2023), mengatakan bahwa, sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 20 Maret 2023, yaitu tentang pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Untuk itu Dinas tenaga kerja kabupaten Biak Numfor dalam melaksanakan dan memantau, memfasilitasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, maka yang pertama sudah dilakukan adalah telah mengeluarkan edaran kepada semua perusahaan baik itu BUMN dan BUMD maupun pelaku-pelaku usaha di biak Numfor, sebagai pemberi kerja di biak terkait mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Dhoni Domeng menjelaskan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan ini diatur dalam Permenaker pasal 6. Penjelasan Permenaker juga mengenai pengertian dari THR Keagamaan. Tidak hanya itu, adapun 2 kategori dalam pemberian THR Keagamaan yaitu pertama THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya diberikan 1 bulan upah. Yang kedua yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan secara terus menerus melakukan pekerjaannya tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara Proporsional. Sesuai masa kerja dengan perhitungannya: masa kerja / 12 bulan X 1 bulan upah.
“Kami dinas tenaga kerja kabupaten Biak Numfor akan selalu memantau, memfasilitasi pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan ini bahkan memberikan pencerahan pencerahan baik itu kepada perusahaan perusahaan maupun para pekerja”. Ujarnya.
Selain itu Dinas tenaga kerja kabupaten Biak Numfor juga telah membuka posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten Biak Numfor tertanggal 3 April 2023 hingga tanggal 22 April 2023. Dengan tujuan apa bila ada pengaduan pengaduan dari para pekerja maupun pihak perusahaan sehingga perselisihan ataupun perbedaan pendapat antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan baik secara kekeluargaan.
Lebih jauh Djoni Domeng mengatakan, dalam aturan kementerian tenaga kerja dan juga di pertegas dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yaitu cipta kerja, dijelaskan pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan harus dalam bentuk upah, dan tidak diperkenankan dalam bentuk parsel atau barang. Ini harus diketahui bersama. tegasnya.
Lanjutnya dalam peraturan menteri ketenagakerjaan dikatakan perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan 7 hari sebelum hari besar keagamaan.
“Ini merujuk pada permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan”.terangnya.
Djoni Domeng menuturkan, sesuai dengan aturan undang-undang jika ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika ada laporan atau aduan dari para pekerja maka akan kami tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan perintah undang-undang ketenagakerjaan berupa teguran tertulis.
Namun jika teguran tertulis tidak di indahkan maka Dinas Tenaga Kerja akan memanggil pihak perusahaan, memberikan teguran hingga 3 kali itu akan dikenakan sanksi administrasi. Bahkan ada sanksi yang lebih berat yaitu ijin perusahaan tersebut dibekukan. Itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan”. ungkapnya.
Sebagai pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja kabupaten Biak Numfor berharap pihak perusahaan dapat memperhatikan bagian ini, yaitu Hak hak dari pada para pekerja atau buruh yang merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan.
Jika ada perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan maka kami Dinas Tenaga Kerja siap memfasilitasi, apa pun permasalahan, akan diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami himbau mari baik kepada pihak perusahaan dan pekerja/buruh, mari sama-sama saling mendukung satu sama lain demi jalannya perekonomian di kabupaten Biak Numfor. (Jimmy. L)**






