• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bea Cukai Merauke Sita Ribuan Rokok Ilegal

by
15 September 2023
in DAERAH
0
Bea Cukai Merauke Sita Ribuan Rokok Ilegal

Rokok Illegal

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MERAUKE.tabloidpapuabaru.com,- Bea Cukai Merauke, Papua Selatan, merilis hasil pengawasan dan operasi sejak Januari hingga Agustus 2023, menyita temukan 4.080 batang rokok ilegal di wilayah Merauke.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Hari Chandra mengatakan rokok yang disita tidak menggunakan pita cukai dan tidak sesuai peruntukan.

Sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Selain dilakukan penyitaan, sanksi lainnya juga menanti bagi pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal. Tidak hanya sanksi denda, pedagang menjual rokok ilegal tanpa cukai juga diancam hukuman 5 tahun penjara

“Rokok yang disita tidak menggunakan pita cukai dan tidak sesuai peruntukan. Ada yang menggunakan pita cukai bekas, dan ketidaksesuaian jumlah batang rokok,”jelas Hari didampingi Totok Sugiyarto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Selasa, (12/9/2023) di Merauke.

Di beberapa pedagang toko maupun kios yang berada di Merauke masih menjual rokok ilegal kepada konsumen dan ditemukan saat petugas Bea Cukai melakukan operasi rutin.

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada beberapa penindakan yang kami lakukan di antaranya kami sita 4.080 batang rokok dari para pedagang. Selanjutnya akan kami musnahkan,” terang Hari.

Dikatakan tujuan penertiban rokok ilegal ini agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, dan beredar hanya rokok legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan, yang pada akhirnya bermuara pada penerimaan negara.

“Kalau ilegal dibiarkan, maka rokok legal tidak laku terjual dan pabrik rokok legal akan terancam tutup, selanjutnya berpengaruh pada keberlangsungan dan juga penerimaan negara. Kurang lebih penerimaan negara hampir 30 persen dari cukai,” sambung Hari.

Kepala Bea Cukai mengimbau para pedagang menjual rokok yang legal, demi kelancaran dari usaha yang digeluti. Begitupun konsumen rokok untuk membeli rokoh dengan bandrol cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Totok Sugiyarto menginformasikan bahwa saat ini semua pelayanan di Kantor Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya.

Jika nanti ada yang meminta atau menerima suap bisa dilaporkan ke Sistem

Aplikasi Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SIPUMA. SIPUMA adalah suatu sistem aplikasi yang digunakan oleh unit Kepatuhan Internal dalam mengelola penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaduan juga bisa melalui WISE (Whistle Blowing System) yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.**

Previous Post

Mendagri Dorong Kepala Daerah Kreatif Majukan Wilayah Masing-Masing

Next Post

Yan Ukago : Desain Perkantoran Provinsi Papua Tengah Berbentuk Cenderawasih

Next Post
Yan Ukago : Desain Perkantoran Provinsi Papua Tengah Berbentuk Cenderawasih

Yan Ukago : Desain Perkantoran Provinsi Papua Tengah Berbentuk Cenderawasih

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DAS Sentani Siapkan Struktur Baru dan Kantor Sekretariat

DAS Sentani Siapkan Struktur Baru dan Kantor Sekretariat

11 September 2026
Kuasa Hukum Isak Felle: Sengketa Tanah Phuro Khopouw Masuk Ranah Perdata

Kuasa Hukum Isak Felle: Sengketa Tanah Phuro Khopouw Masuk Ranah Perdata

10 September 2026
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Yahukimo Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Yahukimo Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

9 September 2026
Panitia Mubes II Kain-Kain Karkara Byak Sup Tabi Serukan Dukungan Seluruh Kawasa Byak

Panitia Mubes II Kain-Kain Karkara Byak Sup Tabi Serukan Dukungan Seluruh Kawasa Byak

9 September 2026

Recent News

DAS Sentani Siapkan Struktur Baru dan Kantor Sekretariat

DAS Sentani Siapkan Struktur Baru dan Kantor Sekretariat

11 September 2026
Kuasa Hukum Isak Felle: Sengketa Tanah Phuro Khopouw Masuk Ranah Perdata

Kuasa Hukum Isak Felle: Sengketa Tanah Phuro Khopouw Masuk Ranah Perdata

10 September 2026
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Yahukimo Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Yahukimo Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

9 September 2026
Panitia Mubes II Kain-Kain Karkara Byak Sup Tabi Serukan Dukungan Seluruh Kawasa Byak

Panitia Mubes II Kain-Kain Karkara Byak Sup Tabi Serukan Dukungan Seluruh Kawasa Byak

9 September 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In