• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home JAYAPURA

Balai Karantina Papua Akan Kembalikan Hewan Ikan dan Tumbuhan Yang Tidak Miliki Dokumen Lengkap

by admin papua baru
24 Januari 2025
in JAYAPURA
0
Balai Karantina Papua Akan Kembalikan Hewan Ikan dan Tumbuhan Yang Tidak Miliki Dokumen Lengkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui Jalur pelabuhan maupun bandara.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, Lutfier Natsir, mengatakan, sejak awal Januari 2025, pihaknya terus melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun jenis yang membawa hama penyakit ke Papua.

“Kami terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan dilakukan penolakkan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua, Lutfie Nasir, Kamis (23/01/2025).

Lutfier Natsir menuturkan, pengawasan dari Balai Karantina akan dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ke pelabuhan.

“Kami sudah menyiapkan petugas piket untuk memberikan pelayanan karantina diruang lingkup pelayanan di papua. Pengawasan dalam menjaga komuditas yang masuk atau keluar,” ujarnya.

Dalam undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan karantina lainnya, sala satu diantaranya, penahanan jika tidak dokumen yang kemudian diberikan tegang waktu selama 3 hari untuk kelengkapan dokumen.

“Jika tidak dilengkapi dokumen maka ditolak, artinya dipulangkan kembali ke tempat asal dan apabila tidak dilakukan penolakkan maka di musnahkan. Kita memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika tidak menemukan penyakit dan kalau ditemukan penyakit berdasarkan hal Lab, maka kita musnahkan,” jelasnya.

Untuk itu, Lutfie Natsier meminta kepada masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek ketersesuaian dokumen.

“Konsep Karatina itu Priborder, dimana Priborder masuknya itu, awalnya menyelesaikan dokumen dari daerah pengeluaran, sehingga di Papua tidak lagi dilakukan pengujian karena sudah selesai dari pengeluaran. Kalau tempat pengeluarannya seperti lengkap hasil uji lab, dokumentasi, sertifikat karantina, dan kalau di sini hanya mengecek ketersesuaian dokumen,” paparnya.

Lutfier menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan di tahun 2024, pada Bulan Deseber, Balai Karantina memusnahkan sebanyak 2,5 ton jahe dan empat ekor ayam hasil tangkapan di pelabuhan laut Jayapura.

Tidak Hanya itu, Balai Karantina mengekspor produk sebanyak 300 kali frekuensi di daerah Skouw.

“Untuk domestic masuk hampir sekitar 300 frekuensi. Jadi masuk keluar hampir sama jumlah frekuensinya yang keluar papua, seperti Masohi dan vanili,” tutupnya. (Redaksi/YY)

Previous Post

DPR Papua Gelar Rapat Penyusunan Tatib dan Pembentukan AKD

Next Post

Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Nasional di Mamteng

admin papua baru

Next Post
Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Nasional di Mamteng

Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Nasional di Mamteng

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In