• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

by
12 September 2023
in DAERAH
0
Bagian Hukum Setda Gelar Sosialisasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang pengendalian minuman beralkohol

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOBAKMA.tabloidpapuabaru.com,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mamberamo Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang pengendalian minuman beralkohol di aula Bogo Kobakma,ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan,Selasa (5/9/2023).

Kegiatan sosialisasi Perda tentang pengendalian minuman beralkohol dibuka secara oleh Kepala Dinas Perumahan Terianus Andatu mewakili Plt Bupati Mamberamo Tengah.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri diikuti perwakilan OPD,Kantor,Badan,kepala-kepala kampung,tokoh agama, tokoh adat,pemuda berjumlah seratus orang.

Dalam kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Ham,Polres Mamberamo Tengah dan Dinas Kesehatan Mamberamo Tengah.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi Bagian Hukum Helen Sumbari mengatakan,kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya minuman keras dan dampak hukum bagi penjualan miras secara ilegal.

“Dengan hadirnya masyarakat baik dari tokoh adat, agama,pemuda dan perwakilan OPD,Badan,Kantor mereka dapat memahami tentang bahaya minuman keras,”ujarnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada peserta,sebab mereka mengikuti kegiatan secara antusias.

Dia berharap,dengan mengikuti sosialisasi masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol.

Tentu setelah kegiatan,peserta dapat juga melakukan sosialisasi ditengah-tengah lingkungannya.

Baginya,masalah minuman beralkohol bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah,namun juga semua elemen masyarakat,baik itu tokoh adat,pemuda,kepala kampung dan tokoh agama.Harus ada kerja sama antar semua elemen masyarakat yang ada.***

Previous Post

Ketua TP PKK Kota Jayapura, Ny. Maria Yuvita G. Pekey Ajak Semua Pihak Mengkampanyekan Gerakan Gemar Membaca

Next Post

Stadion Mandala Jayapura Dipalang

Next Post
Stadion Mandala Jayapura Dipalang

Stadion Mandala Jayapura Dipalang

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026

Recent News

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan atas RUPTL 2025–2034, saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

6 Februari 2026
Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat  ​

Manwaren (Penjaga) Pulau Biak Arnold Dony Ronsumbre :  Biak di Persimpangan Orbit, Antara Perebutan Kuasa Dirgantara dan Nasib Masyarakat Adat ​

4 Februari 2026
Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

Staf Bidang Perumahan Papua Desak Gubernur Kembalikan Dinas Perumahan, Akui Jadi “Korban PON” Selama 7 Tahun

4 Februari 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In