JAYAPURA,PapuaBaru.com,- Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE,MM, memimpin sumpah janji jabatan dr. Antin Toni Mote sebagai Penjabat Bupati Nabire. Berlangsung di Gedung Negara dok V Jayapura, Papua, pada Senin, (29/3/2021). Peristiwa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91- 90640 tahun 2021 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Nabire Provisi Papua, yang menetapkan Direktur RS Jiwa itu sebagai Pejabat Bupati Nabire.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menjelaskan bahwa, Pejabat Bupati Nabire dilantik guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada wilayah tersebut karena adanya sengketa pilkada serentak 2020.
Lanjutnya, Seperti bagaimna telah diketahui bahwa berkaitan dengan momen Pilkada dan berdasarkan keputusan MK bahwa di Nabire akan dilakukan PSU. maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, berdasarkan keputusan Mendagri pihaknya mengukuhkan dr. Anton Toni Mote sebagai Pejabat Bupati Nabire.
“Pejabat Bupati Nabire memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti kepala daerah lainnya, dalam menjalankan, mengkoordinir semua tugas di Nabire sampai adanya bupati definitif yang nantinya memimpin Nabire,” kata Wagub Papua.
Pihaknya harapkan dengan masa waktu yang singkat ini kurang lebih 3 bulan, koordinasi yang sangat penting dengan penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Forkopinda, Tokoh-tokoh masyarakat dan sebagainya, harus dilakukan agar PSU bisa berjalan dengan lancar dan berkualitas baik tetapi juga memenuhi admimistrasi yang ada.
“Meskipun KPU itu independen namun koordinasi penting terkait data dan lain sebagainya, Bupati tidak boleh intervensi tetapi harus kootdinasi ini yang penting, karena bagaimanapun data penduduk harus failed agar tidak terjadi PSU ulang-ulang karena akan menghabiskan biaya,” jelas Wagub.
Ia juga mengakui, bahwa penujukan dr. Mote sebagai Pejabat Bupati merupakan interfensi bagi semua, kedepannya yang menjabat sebagai direktur dan sebagainya tidak boleh lagi menjabat sebagai Pejabat Bupati.
“saya sudah sampaikan kepada semuanya, yang menjabat sebagai direkktur tidak boleh lagi menjabat sebagai Bupati ini yang terakhir, semua orang yang memegang jabatan penting jangan lagi menjadi Pejabat Bupati agar kita bisa tetap fokus dalam pelayanan, bukan untuk hari ini tetapi untuk kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Nabire Anton Toni Mote mengatakan, setelah dilantik, dirinya akan langsung menuju ke Nabire untuk mengagendakan beberapa agenda rapat koordinasi dengan Forkopimda, KPU, SKP-SKP dan juga tokoh-tokoh masyarakat, terkait penyusunan penyelenggaraan PSU di wilayah tersebut.
“tugas kita pastinya disesuaikan dengan amanah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu melaksanakan rekapitulasi ulang untuk DPT perbaikan, kemudian menyiapkan anggaran, menjadwalkan hingga pelaksanaan PSU,” katanya.
Diakuinya, ini merupakan tugas utama, selebihnya pelaksanaan tugas sewajarnya yaitu mengontrol bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan.
“total anggaran yang disiapkan untuk PSU, sampai saat ini saya belum mendapat informasi, nanti kami akan adakan rapat dengan Sekda dan para Asisten serta SKPD terkait kemudian kita akan lakukan kros chek kalau anggaran belum ada maka kita akan lakukan koordinasi ke Provinsi Papua untuk penganggarannya,” jelasnya.
Diakuinya, untuk anggaran PSU masih harus dicek kembali, apakah anggaran pembahasan pada 2020 sudah dipikirkan untuk resiko PSU akan terjadi atau tidak.
“secara real kami akan langsung ke Nabire untuk mengecek keseiapan anggaran, jika anggaran kita tidak cukup maka kita juga akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (CL)