BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Kepala Bapenda Kabupaten Biak Numfor, George Krey.SE,MM mengatakan bahwa hingga memasuki bulan Desember 2022, penjual miras di Kabupaten Biak numfor belum membayar retribusi atau pajak penjualan miras.
Padahal sesuai kesepakatan bersama dalam MoU akan dibayarkan rutin sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. “ inikan sudah jatuh tempo tetapi belum ada penjual miras atau pengecer yang membayar retribusi mirasnya, maka bupati akan memberikan sangsi dengan menaikan retribusinya sampai 300 juta, dan jika ada yang tidak membayar maka ijinnya akan dicabut,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa semenjak Kepala Dinas yang lama, jumlah pengecer 20 sampai 45 pengecer, dan mendapatkan surat ijin dari perindustrian, PTSP/satu pintu dengan standar retribusi adalah gol A=20 juta got B=75 juta begitu juga dengan golongan C yang di bulatkan semua menjadi satu maka untuk pertahun nya di bayar retribusi sebesar 300 juta.
Namun realita yang terjadi dilapangan lain, karena masih juga ada yang tidak menyetor sesuai kesepakatan. Pada bulan desember 2022 telah jatuh tempo dan belum ada pengecer yang membayar retribusi mirasnya, maka akan diberi sangsi tegas.
Namun kata Kepala Bapenda bahwa ada kebijakan dari kepala daerah Biak Numfor, maka di beri kelonggaran untuk membayar secara bertahap yaitu 6 bulan di setor setengah dulu setelah itu 6 bulan sisanya akan di setor pada akhir tahun melalui Bapenda.
Ia juga berpesan kepada konsumen miras agar jangan terlalu berpengaruh kepada miras dan juga jangan minum di sembarang tempat karena akan mengganggu aktifitas masyarakat, serta jangan menggunakan kendaraan saat lagi miras karena akan berakibat fatal bahkan nyawa pun akan melayang,” katanya.
Sementara itu salah satu pemilik Toko Miras “Gemilang” di Kabupaten Biak Numfor yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan bahwa, Biak memang kalau dilihat secara umum sama sekali tidak memiliki income/pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahan atau investor dari luar yang ada hanyalah retribusi parkir, toko, penjual yang ada di pasar dan hasil laut serta salah satunya adalah miras maka mari kita harus sadar untuk tetap berpegang pada rapat kepufusan bersama dengan nilai serta waktu yang sudah di tentukan bersama.
Ia mengakui bahwa semenjak beberapa bulan terakhir di tahun 2022 hingga 2023, banyak penyupIai atau pengeyecer miras yang selalu ingkar janji dengan berbagai alasan sehingga kewajiban membayar retribusi sering lambat di setor ( menunggak) maka pemerintah justru heran, kenapa bisa begitu karena yang menentukan besaran nilainya sama — sama menyepakati antara pengecer dan pemerintah, serta membuat kontrak kerja (mou) namun mereka pelaku bisnis kadang lalai perjanjian tersebut. “ Ujarnya.
Lebih jauh pemilik toko minuman keras (Miras) di kabupaten Biak Numfor yang cukup populer juga di kalangan pembeli yaitu toko “Gemilang” yang juga memiliki 3 toko khusus menjual miras mengharapkan adanya kerja sama bagi semua penjual untuk dapat menepati janji serta tepat waktu untuk membayar pajak kepada pemerintah dalam hal ini Bapenda. Sehingga tidak menjadi penghalang bagi semua, sekaligus ia menyampaikan untuk tidak asal membuat kontrak dengan pemerintah, karena kita sama-sama pengecer sehingga jangan menjadi penghalang” bebernya panjang lebar. “(Herikson Kbarek)*