SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., harus konsisten dan tidak “plin-plan” dalam mengeluarkan statement di media masa.
Hal tersebut ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Golkar, Sihar Lumban Tobing, S.H., menanggapi stakmen yang dikeluarkan oleh pj bupati Jayapura beberapa waktu lalu. Hal itu juga diungkapkannya berkaitan dengan adanya pemberitaan dari Pj. Triwarno Purnomo terkait Kampung Adat, kalau sudah ditetapkan dan berjalan itu tidak ada masalah dan sudah sangat baik. Cuma ada beberapa persoalan kepala kampung seperti yang terjadi beberapa waktu lalu itu, yang saya tangkap ada terjadinya masa transisi disitu. Sehingga hal ini yang akan dikaji kembali sesuai dengan aturan pembentukan kampung adat oleh Pj Bupati Jayapura pada Selasa, 3 Januari 2023.
Sihar Lumban Tobing mengatakan, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, ia merasa kecewa terhadap pemberitaan dari Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo terkait dirinya yang akan mengkaji kembali Kampung Adat yang terkesan plin-plan dalam mengeluarkan suatu statement di media.
“Saya pikir ini terlalu dini, dan saya yakin saudara penjabat itu belum baca Perda Kampung Adat, mungkin hanya di pinggir-pinggir aja dia dengar. Maka itu, saya sangat sesalkan (statement) itu, karena dia seenaknya saja bilang dia mau tinjau ulang Kampung Adat,” ungkap Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini ketika dikonfirmasi wartawan media online ini via telepon seluler, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurutnya, seharusnya Pj Bupati Jayapura dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, serta semua kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan aturan, jika ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan fungsi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun kebijakan Kampung Adat, itu perlu didiskusikan bersama DPR.
“Ingat DPRD masih ada, apalagi DPR punya hak untuk melakukan interpelasi atau punya hak untuk melakukan hal angket. Kita lihat nanti ya, mudah-mudahan itu tidak terjadi. Oleh karena itu, saya berharap saudara penjabat bupati jika berbicara di publik, harus hati-hati ngomong dan terlebih dahulu lihat persoalan di Kabupaten Jayapura, apalagi beliau ini baru datang di Kabupaten Jayapura. Semoga rencana itu tidak terjadi,” tuturnya.
Lanjut Sihar Tobing sapaan akrabnya itu kembali mengatakan, apabila ingin dilakukan peninjauan ulang tentang peraturan daerah (Perda) Kampung Adat. Maka itu, Pj Bupati Jayapura perlu melihat Perda yang tertuang dalam aturan-aturan produk hukum daerah ini.
“Apalagi beliau ini baru datang dan bukan orang Kabupaten Jayapura. Jangan asal ngomong saja. Maka itu, saya meminta kepada saudara penjabat untuk hati-hati ngomong di publik. Karena pembuatan Perda Kampung Adat ini dilakukan oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Katanya, apakah Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo sudah membaca isi tentang Perda Kampung Adat ini, sehingga dengan berani ingin meninjau ulang.
“Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan statemen, saya harap saudara penjabat ini harus menerima masukan dari pihak-pihak terkait dalam pembentukan Perda Kampung Adat. Artinya, beliau perlu kumpul semua Perangkat Daerah (PD) dan langsung tanyakan apa sebenarnya persoalan yang terjadi di Kabupaten Jayapura dan bukan asal omong diluar saja begitu,” tegasnya.
Dikatakannya, produk hukum daerah seperti Kampung Adat ini telah memiliki Kodefikasi 14 Kampung Adat. Maka itu, apanya yang harus dikaji ulang oleh saudara penjabat bupati.
“Maka itu, saran saya kepada Penjabat Bupati perlu baca dengan baik Perda kampung adat dan lakukan koordinasi dengan para pimpinan OPD yang sudah membuat kajian-kajian tersebut,” cetusnya.
Untuk itu, Sihar berharap, sebagai Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura ini agar kedepan yang berkaitan dengan kebijakan Kampung Adat, bisa dapat dibicarakan langsung kepada DPRD Kabupaten Jayapura.
Seperti diberitakan sbelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengatakan, terkait kampung adat yang telah ditetapkan di Kabupaten Jayapura itu tidak ada masalah.
“Soal kampung adat, kalau sudah ditetapkan dan berjalan, itu tidak ada masalah dan sudah sangat baik. Cuma ada beberapa persoalan kepala kampung seperti yang telah terjadi waktu lalu, itu yang saya tangkap ada terjadinya masa transisi disitu,” kata Triwarno Purnomo ketika ditanya wartawan di Lobby Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 3 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan laporan terkait persoalan kampung adat maupun kepala kampung tersebut sudah dirinya terima dan akan dikaji ulang.
“Nah, hal ini yang saya akan kaji kembali sesuai dengan aturan pembentukan kampung adat,” tukasnya. (ewako)*