• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Nasdem Kawatir  Isu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Hak Rakyat Durampas dan Dikorbankan

by
31 Desember 2022
in DAERAH
0
Nasdem Kawatir  Isu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Hak Rakyat Durampas dan Dikorbankan

, Atang Irawan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,-  Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kekhawatiran menguatnya oligarki partai politik semakin tak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Sejarah buram eksistensi parpol yang kerap dipandang hanya elitis, birokratis dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri melalui skema konspirasi konfigurasi kepentingan elit partai menjadi momok yang menakutkan bagi civil society,” tegas Atang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Bahkan, ujar Atang, lebih kritis lagi kandidasi dalam system electoral dengan model proporsional tertutup semakin mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dapat merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akselerasi kepentingan rakyat akan terbantahkan dalam ruang gelap partai politik.

“Memilukan bagi demokrasi ketika rakyat diberikan otoritas untuk menentukan wakilnya namun kemudian dirampas kembali oleh parpol,” katanya.

Maka semakin menjauhnya artikulasi kepentingan rakyat dan bahkan semakin jauhnya wakil dan terwakili sehingga fungsi refresentasi akan semakin rentan bagi rakyat terhadap wakilnya, karena tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol.

Yang lebih memprihatinkan lagi jika rekruitmen caleg semakin tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan dalam rekruitmen dan seleksi caleg, meskipun dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bacalon dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.

Maka, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi, bahkan menuju titik nadir bagi hak konstitusioal rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya dalam rangka representasi.

Oleh karenanya, Atang mewanti-wanti bahwa rendahnya kepercayaan terhadap parpol akan terulang kembali sehingga apatisme dan apolitis bakal bersemi kembali.

Sebab, dengan sistem proporsional tertutup rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan mewakili dirinya karena semua menjadi otoritas parpol atau seperti memilih kucing dalam karung.

Bahkan, mirisnya lagi wakil yang tidak mendapatkan dukungan signifikan dari rakyat dapat melenggang di legislatif hanya karena nomor urutnya lebih kecil daripada suara terbesar. “Miris memang. Suara rakyat hanya akan menjadi komoditas partai politik dan dimanipulasi oleh oligarki parpol,” ujar dia, menyayangkan.

Lebih jauh, Atang mengatakan jika proporsional tertutup adalah sebuah reinkarnasi hegemoniknya parpol untuk melegitimasi demokrasi.

Mengenai tudingan proporsional terbuka sangat high cost, politisi yang merupakan ahli hukum tata negara ini mempertanyakan apakah rekruitmen caleg di internal dengan proporsional tertutup tidak memungkinkan terjadinya ruang suap agar mendapatkan nomor urut kecil.

“Apakah ada jaminan proses kandidasi tidak menjadi benih unggul yang dapat menstimulan korupsi dikemudian hari, karena ada kekhawatiran sejak awal dalam kandidasi sudah terjadi mahar di internal parpol dalam penentuan nomor urut,” ungkap Atang.

Legal Standing Pemohon Dipertanyakan

Selain itu, Atang juga mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk soal sistem proporsional terbuka.

“MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu,” uja Atang, lagi. Khususnya terkait kerugian pemohon, karena peserta pemilih pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI.

Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

Lantas, apakah para pemohon pernah menjadi caleg dengan urutan kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan dengan urutan nomor lebih besar.  “Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon,” tuntasnya.**

Previous Post

Pj Bupati Jayapura Triwarno Tegaskan Tahun Depan pemda Rutin Jalankan Pasar Murah

Next Post

Pj Bupati Jayapura Gelar Pertemuan dengan Toga, Tomas, Toda,TNI/Polri Sikapi Kamtibmas Natal dan Tahun Baru  

Next Post
Pj Bupati Jayapura Gelar Pertemuan dengan Toga, Tomas, Toda,TNI/Polri Sikapi Kamtibmas Natal dan Tahun Baru  

Pj Bupati Jayapura Gelar Pertemuan dengan Toga, Tomas, Toda,TNI/Polri Sikapi Kamtibmas Natal dan Tahun Baru  

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura   

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura  

1 Mei 2026
SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

30 April 2026
Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

30 April 2026
Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

30 April 2026

Recent News

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura   

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura  

1 Mei 2026
SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

30 April 2026
Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

30 April 2026
Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

30 April 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In