TEMINABUAN, SORONG SELATAN PapuaBaru.Com,- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan ( Sorsel) makin mantapkan program pembagunan tahun anggaran (Ta) 2022 melalui Musyahwara Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorsel di hotel Mratua Sesna Teminabuan Kamis (8/4/2021), dan diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, pejabat eselon tiga dan empat serta para kepala Distrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Sorsel. Musrembang RKPD ini untuk membahas program pembangunan tahun anggaran 2022.
Plh.Bupati Sorsel, Dance Nauw,SP, M.Si dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan musrembag RKPD Ta.2022 ini sebagai forum tahunan untuk curah pendapat, diskusi dan forum untuk harmonisasi, singkronisasi,klasifikasi terhadap program dan kegiatan yang bersifat prioritas. Atas setiap usulan dari kampung/kelurahan, distrik dan juga hasil reses anggota DPRD Sorsel yang akan di laksanakan oleh setiap OPD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Diharapkan kepada setiap OPD agar memperhatikan setiap usulan program dan kegiatan yang sudah masuk agar di lakukan pengawalan perencanaan dari bawah battom up planning dengan memperhatikan juga perencanaan dari atas top down planning sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujar Dance Nauw.
Melalui forum musrembag RKPD Ta. 2022 ini, Plh Bupati mengingatkan para OPD agar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Sorsel perlu memperhatikan dan mensingkronisasikan program dan kegiatan diselaraskan dengan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih priode 2021-2025.
Selain itu juga Plh. Bupati berharap kepada para OPD agar dalam setiap penyusunan program dan kegiatan RKPD memperhatikan pula prosedur perencanaan pembagunan daerah dan keuangan daerah. Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no. 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta permendagri no. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“sehingga diwajibkan kepada setiap organisasi perangkat daerah agar memverifikasi setiap usulan program dan kegiatan secara baik dengan memperhatikan pada prosedur dan standar perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Sebagaimana yang diatur dalam undang- undang dan peraturan pemerintah lainnya,” kata Plh.Bupati.(beni k)