*Tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Sidang pembukaan paripurna IV masa sidang III tentang Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Bupati, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura Selasa, 15 November 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Dra. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP., para Asisten, unsur Forkompimda dan pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang memenuhi kourom.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, M.H., dalam pidatonya mengatakan, dasar pelaksanaan sidang paripurna IV masa sidang III adalah surat masuk Bupati Jayapura Nomor: 910/1985/SET tanggal 14 November 2022 tentang penyampaian materi sidang terkait nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2023.
“Atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan penghargaan yang tulus kepada bupati beserta jajarannya yang telah memenuhi tugas konstitusionalnya melalui penyampaian materi sidang kepada dewan berupa nota keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ucap Klemens Hamo.
Untuk itu, dirinya mengimbau, kepada seluruh alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi pesidangan agar dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan koreksi dan penyempurnaan dari materi persidangan ini.
Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini juga menjelaskan, berkaitan dengan materi persidangan kali ini yang perlu mendapat perhatian adalah sampai saat ini pendapatan daerah merupakan unsur penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab.
“Sekali lagi, saya mengajak marilah kita melaksanakan tugas dan tanggungjawab, serta fungsi yang dibebankan kepada kita selaku wakil rakyat yang mempuai beban politik yaitu, aspirasi masyarakat yang harus diselesaikan secara lembaga. Namun bukan kepentingan golongan atau pribadi,” pungkas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyebutkan, dalam pembukaan sidang IV masa sidang III ini pihaknya mengajukan nota keuangan dan Raperda Kabupaten Jayapura tentang APBD tahun anggaran 2023, untuk dibahas melalui mekanisme persidangan guna mendapat legitimasi hukum sebagai produk hukum yang ada di daerah ini.
Lanjut Wabup Giri menyebutkan, dasar diajukannya materi sidang dari eksekutif kepada legislatif yang terhormat untuk dibahas pada sidang paripurna IV sekarang ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 pasal 3 ayat (1) dan (2) mengamanatkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Kedua, penyusanan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, pengajuan nota keuangan dan RAPBD 2023 kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu proses yang panjang dan komprehensif yang sebelumnya telah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan juga penetapan Priorotas Plafon Anggaran (PPAS).
“Untuk itu, dalam persidangan ini kami dari pihak eksekutif sangat mengharapkan koreksi, saran dan masukan secara lebih mendalam demi penyempurnaan materi persidangan kali ini,” harap Giri Wijayantoro mengakhiri pidato Bupati Jayapura yang dibacakannya.(ewako)*






