OKSIBIL.tabloidpapuabaru.com,- Panitia Khusus (PANSUS) PAW Wakil Bupati Pegunungan Bintang telah mengeluarkan jadwal tahapan (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Periode Periode 2021-2026, pada 22 September lalu, pada Selasa,11/10/22 secara resmi Pansus DPRD Pegunungan Bintang menerima berkas pendaftaran bakal calon wakil bupati pegunungan bintang antar waktu dari pemerintah daerah di Kantor Sekretariat Pansus DPRD Kukding Oksibil.
Sebelumnya pemerintah telah menerima berkas pencalolan wakil bupati antar waktu dari tiga partai koalisasi di kantor bupati kukding oksibil yang sebelumnya di serahkan kepada pansus dewan melalui pokja pendaftaran.
Demikian disampaikan ketua tim Pansus DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Thonce Napyal usai menerima berkas Pendafaran Bakal Calon.
Menurutnya berkas pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati tersebut selanjutnya tim pansus akan menelaah melalui pokja pendaftaran sebalum di serahkan kepada pokja verifikasi untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon wakil bupati pegubin antar waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berkas perndaftaran bakal calon PAW wakil bupati telah kami terima dari pemerintah daerah, selanjutnya kami melalui pokja pendaftaran akan melakukan pemeriksaan berkas sebelum di serahkan ke pokja verifikasi dan pokja hukum”bebernya panjang lebar.
Tujuan pemerikasaan berkas bakal calon untuk memastikan sejumlah persyarataan yang diminta oleh aturan. Lanjutnya bila terdapat kekurangan berkas pihkanya akan menyurat ke pemerintah dalam hal ini eksekutif dan partai pengusung untuk melengkapinya.
Dirinya menuturkan masa kerja tahapan pansus menurut peraturan perundangan, lama kerja pansus adalah 48 hari terhitung sejak berkas pendaftaran diterima.Itupun tidak menemukan kendala dalam pemberkasan bakal calon PAW wakil bupati pansus pihaknya telah membentuk empat pokja yang akan bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan dalam buku panduan kerja PANSUS.
Ketua Pansus yang juga sebagai Ketua Banggar Legislatif DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang itupun mengatakan untuk mempercepat ataupun perlambat tergantung berkas persyaratan bakal calon berdasarkan hasil verifikasi. Bila terdapat kekurangan dalam verifikasi berkas maka pansus akan mengembalikan kepada partai pengusung untuk melengkapinya.
Selain itu,Tonce berharap partai kualisi maupun masyarakat tetap bersabar dan memberikan kesepatan kepada pihaknya untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berkas telah kami terima, saya berharap masyarakat dan partai kualisi kiranaya dapat memberikan kesempatan kepada kami untuk bekerja”.
Ia menambahkan informasi mengenai tahapan PAW Wakil Bupati masyarakat dan partai kualiasi dapat mengecek langsung di sekretariat Pansus DPRD. (Meky U)**