*Nelson Ondi: Kami Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Kepada Presiden Jokowi dan Menteri Investasi yang Telah Selesaikan Persoalan Sewa Lahan SMPN 1 Sentani
SENTANI, tabloidpapuabaru.com- Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah menyelesaikan persoalan sewa lahan (tanah) SMPN 1 Sentani.
Persoalan penyelesaian sewa SMPN 1 Sentani itu dilakukan di Polda Papua, pada Jumat, 2 September 2022.
Nelson Yohosua Ondi mewakili keluarga ahli waris pemilik lahan SMPN 1 Sentani mengatakan, dalam penyelesaian persoalan masalah sewa SMPN 1 Sentani ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mempercayakan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri dan Danrem 172/PWY Brigjen TNI J. O. Sembiring.
Untuk itu, Keluarga Besar Ondi melalui perwakilan ahli waris, Nelson Yohosua Ondi mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas komitmennya menyelesaikan persoalan sewa lahan SMP Negeri 1 Sentani sebesar Rp3,5 miliar melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
“Kami ucapkan terima kasih dan juga sampaikan apresiasi kepada bapak Presiden dan Meteri Investasi (Bahlil Lahadalia) yang sudah mempercayakan Kapolda Papua dan Danrem 172/PWY, untuk selesaikan persoalan sewa lahan sekolah ini. Tadi kami di Polda sudah lakukan kesepakatan bersama Kementerian Investasi melalui Kapolda Papua bersama Danrem 172/PWY untuk selesaikan sewa tanah sebesar Rp3,5 miliar dari tahun 2019 sampai 2023,” ujarnya.
Nelson Ondi sapaan akrabnya bilang dalam penyelesaian permasalahan sewa lahan sekolah itu, pihaknya tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, karena selama ini penyelesaian soal sewa lahan SMPN 1 Sentani tidak pernah mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah.
“Jika nanti berlanjut sewa lahan, akan berlanjut di koordinasikan dengan TNI-Polri dan tidak melalui pemerintah daerah. Karena selama proses penyegelan SMPN 1 Sentani, kami nilai Pemkab Jayapura ini tidak kooperatif dalam penyelesaian dari awal kami lakukan penyegelan selama 9 bulan lamanya,” kata Nelson Ondi kepada wartawan di Kota Sentani, usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Papua dan Danrem 172/PWY, Jumat, 2 Agustus 2022 malam.
Selain itu, Nelson juga menegaskan, penyelesaian persoalan sewa lahan SMPN 1 Sentani bukan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, tetapi langsung dikawal oleh Polda Papua dan Korem 172/PWY.
“Jadi, proses penyelesaian itu dinaungi oleh TNI-Polri. Kalau ada pihak Pemda Kabupaten Jayapura yang mengaku menyelesaikan sewa lahan itu, kami rasa tidak benar,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha muda ini.
“Itu bukan pemalangan, tapi penyegelan terhadap SMPN 1 Sentani yang lebih kepada aksi protes dan kami tidak akan mau mengambil dana sewa dari pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Karena kami sudah secara resmi langsung berhubungan kepada Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) yang diwakili oleh Polda Papua dan Korem 172/PWY,” tambahnya.
Sekedar usul, Nelson juga menyarankan agar pihak Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lahan dan bangunan yang dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Banyak masalah atau persoalan yang terjadi di daerah ini, sehingga kami sarankan kepada Polda Papua agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap beberapa persoalan hak ulayat seperti SMPN 1 Sentani.
Ia mengklaim, banyak masalah atau persoalan yang terjadi di Kabupaten Jayapura, sehingga kami sarankan Polda Papua bisa melakukan pemeriksaan terhadap persoalan beberapa hak ulayat seperti SMPN 1 Sentani tersebut.
Sebelumnya, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Jayapura, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji menyelesaikan permasalahan pertanahan di sekolah SMPN 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Hal tersebut berlangsung saat Jokowi bertemu perwakilan demonstran yang merupakan siswa, orang tua siswa dan komite sekolah SMPN 1 Sentani. Ia menanyakan alasan demonstrasi kepada perwakilan demonstran.
Merespons perintah Jokowi, TNI-Polri beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mengambil langkah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan pertemuan bersama.
Dari hasil pertemuan kemarin ada beberapa kesepakatan, salah satunya dijadwalkan pada selasa depan akan ada pertemuan bersama pemilik hak ulayat untuk membicarakan masalah tanah sekolah tersebut agar bisa kembali berfungsi untuk melaksanakan aktivitas belajar mengajar seperti biasanya,” kata Danrem 172/PWY, Brigjen. TNI J.O Sembiring, Jumat, 2 Agustus 2022 lalu.
Danrem telah meminta kepada DP2KP Kabupaten Jayapura untuk menghitung berapa jumlah pembayaran untuk mengontrak atau menyewa lahan atau gedung agar anak-anak sekolah ini dapat belajar kembali.
Selain itu, Danrem juga menegaskan bahwa apa yang menjadi perintah Presiden pada prinsipnya TNI-Polri siap mendukung dalam hal ini siap membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah SMPN 1 sampai selesai.
Untuk diketahui, selama 9 bulan lamanya SMPN 1 Sentani disegel oleh pemilik hak ulayat yang mengatasnamakan Keluarga Ondi, sehingga menyebabkan ratusan siswa-siswi tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar (PBM) di sekolah tersebut. (Irf)**