SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Pasca penetapan P.21 kasus pengrusakan rumah, mess karyawan dan kendaraan roda empat yg dialami oleh korban Hengky Hiskia Jokhu yang dilakukan oleh AK, yang merupakan oknum salah satu kepala kampung di Kabupaten Jayapura, kini memasuki babak baru.
Lokasi Kediaman korban berada di Rokhaye, Kampung Ifar Besar, tepatnya di Jalan Baru Yabaso samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Atas penetapan ini kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jayapura bersama jajarannya, secara khusus Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka dan Kanit Pidana Umum, yang telah melakukan proses penegakan hukum tepat dan benar, atas pengrusakan yang kami alami pada hari Selasa 1 Maret 2022 lalu,” ujar Hengky Hiskia Jokhu, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 9 Juli 2022.
Sebelum penetapan P.21, menurut pria yang juga Ketua LSM Papua Bangkit, sebenarnya pihaknya telah melakukan mediasi sampai dengan penangguhan kepada para pelaku pengrusakan, dengan jaminan keluarga pelaku.
Dalam mediasi tanggal 29 April 2022 tsb, disepakati bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses pidana. Namun, para pelaku bukan menyelesaikan secara kekeluargaan, mereka justru kembali lakukan teror dan ancaman.
Pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, hingga terbit status P.21 atau lengkap untuk proses hukum selanjutnya.
“Hal ini menunjukkan Polres Jayapura bekerja tidak pandang bulu, biarpun Kepala Kampung atau oknum anggota kepolisian di Polres tetap melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan sejak proses meditasi tanggal 29 April sampai 7 Juli 2022, tidak ada upaya permintaan maaf atau tersangka menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah, sebagaimana diuraikan oleh Pengacara tersangka, dalam surat Somasi.
Hengky mengatakan permasalahan berawal dari kepemilikan lahan bersertifikat yang diklaim oleh tersangka. Padahal lahan tersebut telah sah dimilikinya sejak 2010 dan rutin membayar pajak kepada negara setiap tahun.
Pelaku bahkan menyewa pengacara Henry Okoka, S.H., mendesaknya kosongkan lahan bersertifikat tersebut melalui tiga kali surat somasi.
“Mereka mengklaim sudah ada keputusan Pengadilan sampai di tingkat MA, yang menyatakan menggugurkan Sertifikat Hak Milik yang ada pada kami, namun sayangnya pengacara tidak bisa dibuktikan putusan PN, PT hingga MA, di depan penyidik,” kata Ketua LSM Papua Bangkit ini.
Hengky berharap pengacara pelaku dapat menunjukkan bukti salinan keputusan PT atau MA yang mereka klaim sebelumnya.
Kepada pelaku ataupun pengacaranya telah disarankan untuk menggugat lewat pengadilan perdata, namun sampai dengan para pelaku ditahan dan kasus dinyatakan P21, proses gugatan perdata belum juga dilakukan.
Atas dasar ini, pihaknya akan melakukan gugatan balik kepada pengacara tersangka yaitu Henry Okoka, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan termasuk dugaan pemalsuan dokumen Keputusan PT.
Perlu diketahui pengrusakan rumah, kantor, mess karyawan dan 2 buah kendaraan termasuk intimidasi terhadap keluarga dan karyawan perusahaan korban dilakukan oleh keluarga oknum Kepala Kampung berinisial AK bersama anggota keluarganya pada 1 Maret 2022 lalu. (ewako)*