• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Oknum Kepala Kampung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akibat Terlibat Perusakan Rumah di Yabaso

by
12 Mei 2022
in DAERAH
0
Oknum Kepala Kampung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akibat Terlibat Perusakan Rumah di Yabaso

Korban perusakan rumah dan kendaraan Hengky Jokhu yang juga Ketua LSM Papua Bangkit ketika memberikan keterangan pers

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENTANI,- tabloidpapuabaru,-  Kasus perusakan rumah, mess karyawan dan mobil, serta penguasaan tanah bersertifikat milik Hengky Jokhu, yang berada di Jalan Yabaso samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura oleh sekelompok massa pendukung dari otak perusakan berinisial AK telah ditangani oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.

Bahkan, kasus yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu itu telah memiliki ketetapan hukum dengan menetapkan para pelaku perusakan sebagai tersangka.

Atas kinerja Polres Jayapura melalui Satuan Reskrim ini, korban Hengky Jokhu memberi apresiasi tinggi. Karena telah mampu menangani dan menyelesaikan masalah atau kasus perusakan ini.

“Yang saya ingin tegaskan dalam kesempatan ini, bahwa kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Jayapura yang telah melakukan penegakan hukun yang sangat baik dalam hal ini terkait peristiwa perusakan kendaraan, rumah dan penguasaan sepihak atas tanah bersertifikat milik kami. Jadi, pak Kasat Reserse dan Kanit Pidana Umum telah melakukan tugasnya dengan baik,” ungkap Hengky Jokhu ketika memberikan keterangan pers, di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin 9 Mei 2022 sore.

Selain melakukan perusakan aset-aset pribadi, lanjut pria yang juga Ketua LSM Papua Bangkit ini menegaskan, para pelaku juga melakukan teror dengan ancaman pembunuhan. Sementara klaim atas tanah dengan mengatasnamakan adanya keputusan pengadilan juga tidak bisa dibuktikan.

Atas upaya penyidikan oleh pihak Polres Jayapura akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan kasusnya kini sudah masuk pengadilan untuk proses lebih lanjut.

“Proses hukum tetap jalan. Meskipun para tersangka sudah dikenakan penangguhan penahanan atas permintaan kami. Itupun atas imbauan bapa Bupati, agar pelaku yang juga salah satu oknum kepala kampung ini bisa melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan kampung,” ungkapnya.

Namun demikian, menurut Hengky, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri, karena perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan sampai adanya keputusan hukum tetap di pengadilan.

“Kami juga ingin menegaskan, bahwa proses penegakan hukum itu penting sekali. Karena siapapun kita seluruh lapisan komponen masyarakat harus memiliki semangat untuk menegakkan hukum,” ucap Hengky dengan tegas.

Melalui kesempatan ini juga, dirinya ingin membuktikan bahwa tanah-tanah bersertifikat apalagi yang secara rutin membayar pajak, tidak bisa diklaim sepihak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tanah adat ataupun hak ulayat. Karena tanah yang telah terbit sertifikat, menandakan kewenangan negara yang diberikan kepada hak individu selaku pemilik tanah.

“Kalaupun masyarakat adat ataupun oknum masyarakat adat merasa tanahnya, silahkan melalui jalur hukumnya, baik lewat perdata maupun pidana,” sambungnya.

Jika melakukan hukum rimba, bersikap anarkis, apalagi sampai melibatkan oknum anggota Kepolisian, maka proses hukum harus berjalan. Karena tidak ada seorang warga negara yang kebal akan hukum di negara ini.

“Hukum itu adalah panglima, dan semua orang harus berpikir hukum positif,” tegas Hengky Jokhu.

Perusakan ini melibatkan satu keluarga yang di dalangi oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan isterinya berinisial LS ini juga diselesaikan melalui Dewan Adat Ifar Besar selaku Pemilik Wilayah Adat Ifar Besar.

Sehingga, Hengky Jokhu juga memberi penghormatan tinggi kepada Dewan Adat Ifar Besar, Kepala-kepala Suku, Ondoafi dan masyarakat Adat di Ifar Besar yang telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan adat dengan memperhatikan hak-hak anak adat.

Adapun sanksi adat yang harus diterima oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan keluarganya yaitu, harus keluar (tidak boleh berdomisili lagi) di Wilayah Adat Ifar Besar, sesuai dengan keputusan rapat Adat Kampung Ifar Besar Nomor: 01/DAIB/IV/2022 tanggal 1 April 2022. (ewako)*

Previous Post

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Next Post

Wagus Hidayat Soroti Kinerja Petugas Damkar Akibat Tidak Sigap atasi Kebakaran

Next Post
Wagus Hidayat Soroti Kinerja Petugas Damkar Akibat Tidak Sigap atasi Kebakaran

Wagus Hidayat Soroti Kinerja Petugas Damkar Akibat Tidak Sigap atasi Kebakaran

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Berkah Idul Adha 1447 Hijriah, PLN UIP MPA Salurkan 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tebar Berkah Idul Adha 1447 Hijriah, PLN UIP MPA Salurkan 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat

30 Mei 2026
Publik Jangan Hakimi Mama Yasinta Moiwend

Publik Jangan Hakimi Mama Yasinta Moiwend

30 Mei 2026
Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Papua Dibuka

Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Papua Dibuka

30 Mei 2026
RSUP Jayapura Gandeng Media Bangun Informasi Kesehatan yang Edukatif dan Berimbang

RSUP Jayapura Gandeng Media Bangun Informasi Kesehatan yang Edukatif dan Berimbang

29 Mei 2026

Recent News

Tebar Berkah Idul Adha 1447 Hijriah, PLN UIP MPA Salurkan 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Tebar Berkah Idul Adha 1447 Hijriah, PLN UIP MPA Salurkan 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat

30 Mei 2026
Publik Jangan Hakimi Mama Yasinta Moiwend

Publik Jangan Hakimi Mama Yasinta Moiwend

30 Mei 2026
Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Papua Dibuka

Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Papua Dibuka

30 Mei 2026
RSUP Jayapura Gandeng Media Bangun Informasi Kesehatan yang Edukatif dan Berimbang

RSUP Jayapura Gandeng Media Bangun Informasi Kesehatan yang Edukatif dan Berimbang

29 Mei 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In