OKSIBIL.tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang, Rabu (23/3/2022)Secara resmi mengumumkan Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang yang berhalangan tetap, melalui Rapat Paripurna Dewan.
Sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang tersebut di laksanakan sesuai surat Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.131.91/7055/OTDA, 2 November 2021 dan surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Papua Nomor 132/ 2639/Set tentang sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang.
Sidang Paripurna Pemberhentian itu berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang di Oksibil,di Pimpinan langsung Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Lester Apintamon Amd.Sos.
Dalam keterangannya Ketua I Lester menuturkan, secara resmi DPRD mengumumkan Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang yang berhalangan Tetap,Yakni Meninggal Dunia, melalui Sidang Paripurna, Ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pemberhentian Wakil Bupati Pegunungan Bintang tersebut, hadir dan disaksikan langsung, Bupati Pegunungan Bintang,Ketua Fraksi dan Komisi, Anggota DPRD serta Pimpinan partai pengusung, dan pimpinan forkopimda di lingkungan Pemerintahan Pegunungan Bintang.(Meky Uropmabin)