JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Masih ingat kasus pembunuhan juragan/pengusaha emas di jalan Holtekham Kota Jayapura Papua pada 28 Juni 2021 lalu..? kini Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang ke 11, kasus pembunuhan juragan emas bernama Nasrudian alias Acik (45) dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi Ahli Dokter Forensik dan Saksi Ahli Spikologi Forensik.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura Jumat (11/2) itu, menghadirkan satu terduga pembunuhan berinial MM (23) Asal Afganistan, sementara Virgita Legina Helu (VLH) (25) yang merupakan isteri korban tidak dihadirkan. Persidangan berlangsung dengan aman dan tertib dipimpin tiga Majelis Hakim.
Usai Sidang, Jaksa Rahmat kepada wartawan mengatakan bahwa kesimpulan dalam sidang tadi (jumad,11 feb red) adalah agenda pemeriksaan Saksi ahli dari penasehat hukum, sebanyak dua saksi ahli dari Spikologi Forensik dan yang satu dokter Ahli Forensik.
“khusus hari ini sudah selesai kita mendengar keterangan saksi ahli sehingga, agenda berikut nanti kita masuk pada agenda tuntutan, yang sedang kami persiapkan dan sesuai penundaan tadi oleh Majelis Hakim maka kita tunda sampai jumat tanggal 18 Februari 2022, masuk pada putusan,”uangkapnya dihadapan wartawan.
Sementara itu saksi Ahli, Dr.Purwanti Panji Sasongko,SP.M.H (k) saat ditanya wartawan usai memberikan keterangan kepada Majelis Hakim menyampaikan bahwa, ia telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim sesuai dengan keahlian ilmu yang dimiliki yaitu keahlian kedokteran forensic.
Dimana menurutnya, sesuai fakta persidangan kemudian hasil visum yang diberikan dari kepolisian didukung gambar-gambar dari pada korban yang ditampilkan dalam persidangan, dikaji lebih dalam sehingga dapat simpulkan bahwa pola atau posisi pembunuhan dengan cara menikam korban dilakukan dalam jarak dekat dengan posisi berhadapan muka sebelah kiri.
“ya jadi analisa kami berdasarkan visum dan foto-foto yang tersaji dalam hasil pemeriksaan dalam kepolisian, dari situ kami melakukan analisis berkenaan dengan posisi dari pada korban saat mengalami penyerangan dan juga posisi dari penyerang saat melakukan kekerasan terhadap korban itu yang kami sampaikan di Sidang Pengadilan tadi,” uangkapnya.
Ditempat yang sama, Ahli spikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan sesuai dengan keterangan kuasa hukum yang menyebutkan terduka (VLH) isteri korban dalam fakta persidangan melalui bukti-bukti, yangbersangkutan tidak menunjukan trauma atau kesedihan atas terbunuhnya suaminya apalagi menurut kuasa hukum masih berpergian kemana-mana.
Perbedaan perilaku nyata terdakwa VLH (Isteri korban) dan teori sikologi, menjadikan dasar bagi kami untuk menyimpulkan bahwa si isteri korban tidak mengalami goncangan jiwa, tidak mengalami trauma, tidak mengalami kesedihan maka jangan-jangan si isteri korban dipastikan sudah mengantisipasih, sudah menduga, sudah memperkirakan ada peristiwa yang luar biasa menyakitkan dan mengerikan yang akan dialami oleh seseorang yang semestinya menjadi buah hatinya itu.
Dijelaskan dari sikologisnya, sesuai pertanyaan penasehat hukum yang mengarahkannya pada proses hitung-hitungan kepada seseorang pelaku pembunuhan berencana.
“saya katakan kepada Majelis Hakim bahwa ada empat variable yang harus diteliti terhadap calon pelaku pembunuhan berencana, pertama Targetnya, Insentifnya, Resikonya dan Sumberdayanya.
Nah silahkan dicek keempat variable ini lebih mengenah kepada siapa, apakah ke terdakwa laki-laki atau terdakwa perempuan, misalnya bicara insentif apasih manfaat yang diambil oleh seseorang ketika melakukan pembunuhan berencana, apakah ingin mendapatkan harta atau apa? harus dicek dari kedua orang terdakwa ini, siapa yang sungguh-sungguh yang punya kebutuhan akan harta,” terangnya.
Dari lalulintas pertanyaan tadi, kemudian saya masukan dalam hitung-hitungan pada empat variable tadi , saya menduga dan keputusan ini tentu akan diuji dan diputuskan oleh Majelis Hakim, tampaknya pelaku pembunuhan berencana hitung-hitungannya lebih mengenah kepada kedua orang terdakwa.
Sementara terkait motif pembunuhan berencana yang didasari oleh hubungan Asmara atau perelingkuhan sesuai fakta persidangan, kata Ahli spikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel bahwa, dalam teori spikologi forensic tidak tertarik sama sekali membahas terkait motif itu.
Karena persilingkuhan dalam forensic dianggap Strict Liability, dimana Strict Liability dalam forensic dikenal sebagai bentuk kejahatan yang tidak usa pusing-pusing kita pikir motifnya, pokoknya perilaku jahat, perilakunya buruk, perilakunya hina uda selesai perkara.
Pertanyaannya, kenapa perselingkuhan dianggap sebagai Strict Liability sehingga tidak usah kita bahas alasan, motif niat dan seterusnya tetapi cukup pada perilakunya, karena mengacu pada undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 74, diaman didalam UU perkawinan itu didefinisikan perkawinan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, jadi ketika ada seorang perempuan yang berelingkuh, atau gonta-ganti pasangan sedemikian rupa apapun motifnya, apapun alasannya tidak terbenarkan.
Tidak ada satu alasanpun, yang bisa membenarkan itu. Itulah Strict Liability, jadi lupakan pembahasan tentang motif, lupakan pembahasan tentang alasan dan seterusnya karena pokoknya perilakunya sudah salah titik.(zes)**