OKSIBIL,PB,- Ribuan Aparatur sipil negara ASN Pegubin melakukan Demo Damai memintah gubernur Papua dan komisi ASN Republik Indonesia segera memberhentikan sekda kabupaten Pegunungan Bintang sebab sejak di tujuk sebagai pelaksana tugas hingga menjadi sekda devenitif selama satu tahun sebelas bulan sepuluh hari, sekda pegubin ini tidak berada di tempat tugas.
Hal ini di sampaikan dalam aksi demo damai yang di lakukan 3.745 lebih Aparatus sipil negara yang ada di wilayah kabupaten pegunungan bintang di halaman kantor bupati pegubin kukding oksibil pada rabu (10/2) kemarin.
Dalam akasi damai yang di lakukan ASN tersebut meminta Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Papua untuk segera memberhentikan saudara IRIANDO F.X. Dien, SH.M.Si dari jabatannya Sekretaris Daerah Kab.Pegunungan Bintang sebab hingga saat ini Ando dien ( sapaan akrabnya itu tidak berada di tempat tugas selama hampir dua tahun lebih sejak ditunjuk sebagai PLT sekda pada Maret 2019 hingga saat ini.
Di hadapan masa aksi yang hadir Alowesiaus Bawi, S.Pd,M.Si selaku kesretaris korlap menuturkan aksi damai yang di lakukan oleh aparatur sipil negara ini adalah salah satu bentuk pernyataan pihaknya yang selam ini dipendam, dimana sauadara Ando Dien selaku sekretaris daerah merangkap kepala BPKAD ( kepala keuangan) selama ini tidak berada di tempat tugas, dengan demikian kami memintah pemerintah pusat terutama Mendagri dan Komisi ASN melalui Gubernur Papua untuk segera memberhentikan saudara Ando Dien Dari Jabatan Sekretaris daerah pegubin .
“Secara administratif kami aparatur sipil negara di pegunungan bintang telah melihat, membaca, dan menimbang bahwa pertama: saudara Ando dien selaku sekda pegunungan bintang yang definitif tidak pernah melaksanakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, kedua : belum pernah melaksanakan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tugas pokok dan fungasi sebagai Sekretaris Daerah pegubin. Dengan demikian bapak gubernur Provinsi Papau perlu mengetuhi bahwa : saudara Iriando F.X. Dien, belum pernah menduduki jabatan kepala Dinas atau kepala OPD selama berada di wilayah Pegubin dengan demikian kami nyatakan ini adalah cacat Hukum. Kedua saudara IRIANDO DIEN menjabat sebagai PLT sekda sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan saat ini belum pernah berada di tempat tugas yakni di pegunungan bintang dan tidak menjalankan tugasnya sebagai sekda yang adalah bupati ASN . Ketiga : selama menjabat sebagai PLT sekda, Saudara Iriando dien Menggunakan Anggaran di sekertarriat daerah dengan jumlah yang cukup signifikan, ke empat : secara administrasi saudara Ando Dien belum memenuhi syarat formal untuk menduduki jabatan Sekda.
Dengan demikian dengan tegas kami memintah gubernur Papua untuk segera memberhentikan saudara IRIANDO F.X.Dien dari Jabatan sekretaris Daerah Pegunungan Bintang.
Sementara itu Anderas Tapyor , SE M.Si selaku koordinator aksi menuturkan Saudara Ando Dien sebagai sekeratris daerah belum pernah melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah. Sebab saudara ANDO DIEN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani COVID-19 di kabupaten pegunungan bintang. Tidak perna kawal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah di kabupaten pegunungan bintang tahun 2020/2021. Selain itu Irirando juga tidak pernah melaksanakankan tertib administrasi dan tertip disiplin ASN di kabupaten pegunungan bintang selama menjabat sebagai SEKDA pegubin.
Tidak bertanggung jawab juga dalam pengendalian anggran daerah dan audit anggaran kabupaten di kabupaten pegunungan bintang, serta belum pernah bertanggung jawab dalam melakukan sidang paripurna di kabupaten.
Oleh sebab itu tuntutan kami aparatur sipil negara yang menjadi korban akibat gaya kepemimpinan konsumtif yang diterapkan sauadra Ando dien selaku Sekda pegubin ini dengan tegas kami yantakan sikap bahwa, atas dasar kelalaian tugas dan tanggung jawab sebagai seorang SEKDA sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku sehingga kami aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintahan kabupaten Pegunungan Bintang dengan tegas menyatakan sikap dan memintah kepada Gubernur Provinsi Papua untuk segara memberhendikan Saudara IRIANDO F.X.Dien dari jabatan Sekretaris Derah Pegunungan Bintang.
Kami Aparatur sipil Negara juga Menegaskan kepada Kepala BKN provinsi Papua dan Gubernur provinsi Papua untuk segera menindak lanjuti surat edaran Komisi ASN Republik indonesia dan MenPAN RB di Jakarta.
Selain itu Andreas Tapyor juga menuturkan apa bila tuntutan kami ini tidak ditindak lanjuti maka ASN siap untuk kembali duduk di kota Oksibil hingga permintaan kami ini di kabulkan oleh Gubernur dan Menteri serta Komisi ASN di Jakarta.
Setelah menyampaikan Orasi di kantor bupati Pegunungan Bintang, ribuan masa ASN membubarkan diri dengan aman dan Tertib. (Meky/ Pb)