JAYAPURA.PapuaBaru.Com,- Tokoh Pemuda Papua . Harris. E.Karubaba,S.IP menanggapi problem permasalahan Masyarakat Pemilik hak ulayat di sekitar areal Penbangan PT Freeport Indonesia di kabupaten Mimika, yaitu masyarakat adat dikampung Waa/Banti, Tsinga dan Arwanop, sebab isi perjanjian induk sudah sangat jelas, masyarakat adat yang dirugikan dan terkena dampak langsung atau permanen dari operasional PT Freeport selama ini,”Ungkap Heris Karubaba kepada Wartawan Rabu 17/11/2021 di Kota Jayapura.
Ia menambahkan bahwa selama ini, kurangnya keseriusan perhatian Pemerintah Provinsi Papua dalam pembentukan PT.Papua Divestasi Mandiri dalam rangka melaksanakan Divestasi saham 10 persen, Hal ini berdampak kepada porsi masyarakat pemilik hak ulayat yang terkena dampak langsung.
“Akibat terkatung katungnya persoalan ini Posisi masyarakat Adat pemilik hak ulayat diKampung Arwanop,Banti, Tsinga dan Waa terabaikan padahal mereka diberikan janji dari total 10 persen, 3 persen, Pemda Papua, 7 % (Tujuh Persen) Mimika 7 % itu dibagi lagi 4 % Masyarakat pemilik Hak Ulayat terserah mereka, apakah bentuk PT baru atau masuk dalam Persorda (Perusahaan Daerah) yang dibentuk yaitu PT.Mimika Abadi Sejahtera.
Hal ini harus dilihat secara seksama oleh Pemda papua dan pemda mimika jangan baku lempar tanggung jawab,”Cetusnya.
Sesuai dengan Kesepakatan bersama PT.Freeport Indonesia, PT Inalum tahun 2018 silam bahwa Provinsi Papua akan mendapat Divestasi Saham senilai 10 % (sepuluh persen) dari total 51 % (lima puluh satu persen) saham yang diakusisi Inalum.
Namun semenjak 2018 sampai sekarang sekalipun Perdasus Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan PT.Papua Divestasi Mandiri sudah ada namun Pembentukan BUMD ini belum dilaksanakan sama sekali, ini disinyalir ada kesan pembiaran.
Padahal ini hak Orang Asli Papua sesuai janji yang diberikan Pemerintah dan dihaeapkan kedepan selain perusahaan ini beroperasi menyerap tenaga kerja tetapi juga Pemda mendapat income dari sector pertambangan.
Dimana dalam Undang -Undang Otonomi Khusus Nomor 2 tahun 2021 yang telah di Revisi Kalau di ikuti dengan baik sangat berpihak kepada Orang Asli Papua. Ini bagian dari pada perhatian Negara kepada Orang papua,oleh nya itu harus dijemput.”Ujar Heris Karubaba.
Karena Provinsi Papua sangat lambat dan Pemda kabupaten Mimika telah mendahului dengan membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengakusisi saham 7 % tersebut.
Hal yang terpenting dalam proses ini harus dicermati oleh Pemerintah Provinsi Papua, lembaga DPRP dan MRP adalah soal posisi masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan PT.Freeport yaitu yang saat ini diperjuangkan oleh Forum pemilik Hak Ulayat setempat melalui Forum Pemilik Hak Ulayat (FPHS) Tsingwarop Areal tambang Freeport selaku pemilik lokasi pertambangan.
Olehnya itu sebagai tokoh pemuda Papua Kami meminta agar Bapak Gubernur Papua, Lembaga DPRP dan MRP agar menelusuri dan mendorong Hak-hak Masyarakat pemilik ulayat yang terkena dampak permanen dari operasional PT.Freeport sesuai isi Perjanjian dalam IUPK.”Ujar Heris.
Kami berharap juga mendapat posisi 4 % itu harus jelas dalam komposisi, posisi penting dalam PT Papua Divestasi Mandiri ataupun Perusahan Daerah (Perusda) PT.Mimika Abadi yang dibentuk oleh Pemkab Timika agar isi perjanjian itu terlaksana,” Jelasnya.***