JAYAPURA. PB,- Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dilansir media tirto.id pada beberapa bulan lalu, masyarakat adat Papua melalui lembaga kultur Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Tanah Papua versi Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua harus segara dilaksanakan tahun ini oleh DPR RI, karena menurut Mendagri ada dua skenario alternatif untuk RUU Otsus Papua yakni, pertama, hanya melakukan keberlanjutan dana otsus dua persen dari dana alokasi umum dan yang kedua adalah melanjutkan hasil pembahasan tahun 2014 RUU tentang Otsus Pemprov Papua, singkatnya yang dilanjutkan dananya, otsusnya terus dilakukan
Kemendagri menganggap RUU tersebut sangat mendesak karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun 2021 sudah berakhir aliran dana otonomi khusus.
“Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua. Prinsipnya kita ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, affirmative action, sehingga isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI itu terjaga,” menurut Mendagri.
Keinginan Mendagri ini sangatlah aneh seperti memaksakan kehendak, padahal menurut Undang-Undang Otonomi Khusus, evaluasi Otsus dilakukan oleh Rakyat Papua dan tidak boleh tergesa-gesa.
“Kami atas nama masyarakat Papua wilayah III Doberay (Kepala Burung) Papua Barat monolak RUU Otsus Papua versi Mendagri. Kembalikan kepada Rakyat Papua sehingga apa yang mereka mau itu yang diakomodir dalam RUU Otsus tersebut sehingga kedepan dapat memperoleh solusi terbaik bagi masa depan Tanah Papua,” tegas Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincent Mayor melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (23/6) siang.
Kata Mananwir, menurut masyarakat adat Papua membahas Otsus merupakan suatau hal yang sensitif karena terkait dengan harkat dan martabat masyarakat Papua kedepan sehingga harus dibicarakan baik dengan pemimpin Papua yang sudah dipercayakan dalam mengevaluasi dan merancang RUU Otsus.(Tim)**