KARUBAHA.PAPUA BARU.COM,- Ganti rugi tanah kediaman atau Rumah Dinas Wakil Bupati Tolikara di Kimibur Distrik Karubaga merupakan hak masyarakat pemilik hak Ulayat untuk mendapatkan hak. Mudah – mudahan langkah ini langkah terbaik untuk masyarakat kita memperoleh haknya ganti rugi. Hal ini untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah Tolikara sehingga langkah pembebasan lahan patut dilaksanakan.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Tolikara Ir. Palangsong latuconsina usai penandatanganan Surat Pelepasan hak tanat adat dan penyerahan dana ganti rugi tanah senilai 398 juta 815 ribu rupiah yang diterima pemilik hak ulayat yaitu Abi yikwa dan Aldo kogoya diruang kerja Sekda di Igari Tolikara selasa,12/10/2021 kemarin.
Penandatanganan surat pelepasan hak tanah dan penyerahan uang pembebasan lahan itu disaksikan Kepala Distrik Karubaga Yahya bogum,dan edi rente tasak staf ahli Bupati Tolikara serta staf Dnas Perumahan dan Pertanahan Tolikara.
Sekda Ir.Palangsong Latuconsina memberikan apresiasi tinggi kepada pemilik hak ulayat yaitu Abi yikwa dan Aldo Kogoya karena telah menyerahkan lokasi atau lahan untuk dibagun rumah Dinas Wakil Bupati Tolikara. Langkah serupa patut dicontoh masyarakat lain,apabila lahan masyarakat di sekitar kota karubaga atau diluar Karubaga jika ada masyarakat atau pemerintah minta hendaknya dibebaskan dengan ganti rugi tanah sesuia dengan harga jaul yang ditetapkan Pemerintah daerah.
“suatu daerah bisa maju apabila masyarakat di daerah itu mau menerima perubahan. Kami ajak masyarakat Tolikara untuk melepaskan tanah adatnya apabila orang ingin beli”. Imbu Sekda Latuconsina.
Menurut Sekda Palangsong Latuconsina tanah – tanah yang sudah dibebaskan Pemerintah akan disertifikasi oleh pihak pertanahan,dan tanah – tanah milik masyarakat apabila diminta untuk disertifikasi akan difasilitasi Instansi terkait yakni Dinas perumahan dan pertanahan Tolikara.
“kalau tanah – tanah masyarakat disertifikasi bisa menguntungkan atau memudahkan mereka untuk bisa jual dan punya nilai tambah ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga”. PintaNya.
Sementara itu Kepala Dians Perumahan dan Pertanahan Tolikara Imanuel Gurik,SE,M.Div menjelaskan Lokasi Kediaman Wakil Bupati Tolikara dibebaskan seluas 2.573 meter persegi dengan ganti rugi tanah sebesar 398 juta 815 ribu rupiah.
“dokumen yang ada kami pake untuk ajukan proses sertifikan,dalam waktu dekat akan segera urus untuk lokasi kediaman Wakil Bupati termasuk beberapa lokasi yang sudah dibebaskan”. Jelas Kepala Dinas Imanuel gurik.
Menurut Kepala Dinas Imanuel gurik usai pembebasan lahan rumah Dinas Wakil Bupati di Kimibur Karubaga,selanjutnya dalam waktu dekat dilakukan pembebasan lahan pembangunan Asrama Mahasiswa di kota Manokwari Papua Barat.
“lokasi – lokasi yang telah dilakukan pengukuran tetatpi belum dilakukan pembebasan tahun depan 2022 akan dilakukan pembebasan dengan pembayaran ganti rugi tanah”. Kata Kepala dians Imanuel gurik. (Diskominfo Tolikara)*