JAYAPURA.PAPUA BARU.COM,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambangi Papua dalam rangka melakukan pengecekan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021.
Dalam lawatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, SH, M.Kn, tim beranggotakan 15 legislator ini, menyambangi Cluster Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, begitu juga dengan cluster Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika.
Pengecekan kesiapan venue, hingga transportasi jadi perhatian DPD RI.
“Fasilitas, akomodasi, hingga transportasi, yang kita dari DPD RI datang dan untuk melihat secara langsung, “ungkap Wakil Ketua II komite III DPD RI, Evi Apita Maya, SH, M.Kn ketika ditemui disela-sela kunjungan di Kota Jayapura, Senin (27/9).
Dikatakan, kehadiran pihaknya di Papua juga dalam rangka meminta masukan terkait dengan komitmen dari Komite III DPD RI yang memandang perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
“Kita juga minta masukan terkait dengan revisi UU Keolahragaan, harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU ini juga dinilai belum menciptakan partisipasi atau budaya olahraga bagi masyarakat Indonesia,”kata anggota DPD RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat ini.
Dengan direvisi UU Keolahragaan, bertujuan agar pembinaan olahraga lebih terarah sehingga berprestasi ke depannya.
Seperti diketahui, meskipun pembukaan PON XX tahun 2021, sendiri dilakukan pada tanggal 2 Oktober, tetapi beberapa cabor telah melaksanakan pertandingan, bahkan beberapa cabor telah menghasilkan medali emas termasuk untuk kontingen Papua. (Jokar/Yan)