BIAK, tabloidpapuabaru.com – Masyarakat adat Kampung Warbon, khususnya Marga Abrauw dan Rumander, kembali menegaskan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan Bandara Antariksa yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di wilayah adat mereka.
Penolakan tersebut ditunjukkan dengan tidak menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama BRIN di Hotel Swiss-Belhotel Biak, Kamis, (11/6/2026)

Mananwir atau Tokoh adat Warbon, Marthen Abrauw, mengatakan keputusan masyarakat adat untuk menolak proyek tersebut telah bulat dan didasarkan pada pertimbangan menjaga hak-hak adat serta keberlangsungan hidup masyarakat di atas tanah leluhur mereka.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta. Melalui kesempatan ini kami menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan BRIN bahwa salib merah yang kami tanam pada 5 Juni 2026 serta sasi adat di atas tanah seluas sekitar 100 hektare yang diklaim pihak LAPAN/BRIN merupakan simbol penolakan kami terhadap rencana pembangunan bandara antariksa di tanah adat Warbon,” kata Marthen Abrauw melalui rilis resmi yang diterima redkasi media ini.
Menurutnya, undangan yang disampaikan pemerintah untuk menghadiri sosialisasi tidak direspons oleh masyarakat adat karena sikap penolakan telah dinyatakan secara terbuka melalui pemasangan salib merah di lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pengembangan proyek.
“Kami memilih tidak hadir dalam sosialisasi karena suara penolakan kami sudah jelas. Salib merah yang telah kami tanam di lokasi menjadi simbol sikap masyarakat adat Warbon terhadap rencana pembangunan tersebut,” ujarnya.
Marthen menegaskan masyarakat adat berharap pemerintah menghormati hak-hak dasar masyarakat adat Suku Byak yang telah turun-temurun menguasai dan menjaga wilayah tersebut.
Ia juga menolak rencana penambahan lahan yang disebut mencapai sekitar 400 hektare untuk mendukung proyek dimaksud.
“Kami tidak pernah bermain-main dengan keputusan ini. Kami tidak akan memberikan tambahan lahan lagi. Di Kampung Saukobye dan Warbon ada banyak keluarga, marga, dan masyarakat yang hidup serta bergantung pada tanah adat tersebut. Jika tanah itu diambil, lalu kami harus pergi ke mana?” katanya.
Lebih lanjut, Marthen menyatakan tanah adat bukan sekadar aset, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat yang diwariskan oleh leluhur.
“Kami meminta pemerintah menghargai keputusan masyarakat adat. Leluhur kami selalu bersama kami dalam menjaga tanah ini. Salib merah yang kami pasang memiliki makna yang sangat jelas, yaitu penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor maupun BRIN belum memberikan tanggapan resmi terkait sikap penolakan yang disampaikan masyarakat adat Warbon tersebut.(Redaksi)***






