Laporan : John Guntur Mampokem
BIAK-tabloidpapuabaru.com,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus paspor untuk kebutuhan dalam negeri maupun perjalanan ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, Agust Makabori, dalam wawancara khusus dengan media ini di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Menurut Agust, pihaknya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui program PACE PAPUA (Paspor Cepat Layanan Antar Pulau). Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara langsung, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keimigrasian.

“Melalui layanan PACE PAPUA, petugas tidak menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi, tetapi kami yang langsung turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi,” ujarnya.
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor juga terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, khususnya di Kabupaten Nabire.
Agust menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga warga negara China yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.
“Kami telah mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap tiga warga negara China yang melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah kerja kami,” katanya.

Dalam bidang pelayanan paspor, saat ini permohonan terbanyak berasal dari Kabupaten Nabire dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Sebagian besar pemohon mengurus dokumen perjalanan untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Sementara itu, jumlah permohonan paspor di Kabupaten Biak Numfor relatif stabil dan tidak mengalami peningkatan signifikan, baik dari masyarakat lokal maupun warga negara asing yang membutuhkan layanan keimigrasian.
“Secara umum pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor berjalan normal, lancar, dan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agust.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Jumat (5/6/2026), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor menerima kunjungan kerja anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, yang merupakan mitra kerja kementerian yang membidangi urusan keimigrasian.
Dalam kunjungan tersebut, Yan Permenas Mandenas memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan dan penguatan tugas-tugas keimigrasian yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor.
Menutup wawancara, Agust berharap Kabupaten Biak Numfor terus berkembang dan sejajar dengan daerah-daerah maju lainnya di Indonesia, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kami berharap Biak Numfor semakin maju seperti daerah-daerah lain di Indonesia. Imigrasi siap mendukung melalui pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif kepada masyarakat,” pungkasnya.***






