JAYAPURA-tabloidpapuabaru.com,- Isu mengenai usulan pembagian daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Papua menjadi dua bagian berdasarkan wilayah adat, erat kaitannya dengan dinamika politik lokal dan pemekaran wilayah di Papua.
DPD Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) dan DEPIDAR XXV SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Papua, secara konsisten turut serta memberikan pandangan terhadap arah kebijakan politik dan sosial di Tanah Papua.
Ketua DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara Jp), Moses Mandibondibo mengatakan mendukung provinsi Papua dibagi menjadi dua DAPIL pada pemilu yang akan datang.
“ kami harap provinsi Papua dibagi menjadi dua dapil yaitu Dapil 1 Tabi dan Dapil 2 Saireri, tujuannya memberikan ruang bagi anak-anak Papua khususnya di Tabi dan Saireri utuk bersaing dalam kanca politik lokal menuju senayan yaitu DPR RI dan DPD RI,” ungkap Mandibondibo kepada wartawan media online ini di Markas Komando Bara JP Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Selasa, (26/5/2026).
Selain itu pihaknya menilai dengan pembagian dua dapil di provinsi papua otomoatis mempermudah dan menghemat anggaran. Disebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan usulan dua dapil ini Tabi-Saireri kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua dan DPR Papua, Pemerintah Provinsi Papua dan juga kepada pimpinan partai politik.
Sementara itu Sekretaris DEPIDAR XXV SOKSI Papua, Simon Latue ungkapkan alasan usulan itu berdasarkan wilayah adat yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu DAPIL TABI dan DAPIL SAIRERI. Artinya provinsi boleh satu tetapi DAPIL ada dua seperti wilayah adat lain yang sudah punya Provinsi. Dimana disana satu wilayah adat satu DAPIL pada pemilu yang lalu.
Demikian dikatakan Sekretaris SOKSI Papua Simon Latue saat ditemui Media ini di Jayapura. Ia pun menyampaikan maksud pembagian jadi dua DAPIL ini agar mendukung dan memberikan ruang politik bagi anak-anak asli Papua di masing-masing dapil untuk masuk DPR RI dan DPD RI memperkuat dukungan parlemen terhadap pembangunan di Provinsi Papua.
Simon Latue berpandangan bahwa secara ketatanegaraan, sistem daerah pemilihan dan pemekaran wilayah di Papua mengikuti kerangka hukum yang telah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bara JP dan SOKSI berharap usulan itu untuk perkuat sikap Gubernur Papua yang saat ini konsen terhadap pembangunan di Papua ”tutupnya.***





