BIAK-tabloidpapuabaru.com,- Wartawan Indonesia Reformasi Kabupaten Biak Numfor meggelar Focus Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor dan perwakilan stakeholder di daerah itu.
FGD yang digelar di Swiss-Belhotel Cendrawasih Biak, Selasa 7 April 2026 itu dibuka secara langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra.
Sambutan Bupati Biak menekankan tanggungjawab dan profesionalisme Wartawan dlam menyajikan informasi yang baik serta mengedepankan fakta dan bukti lapangan. Bupati juga menyebutkan bahwa sesuai tema FGD 2026 yaitu “Melindungi Wartawan dari Tindak Pidana Hukum UU ITE dan KUHP Baru” untuk itu pers boleh bebas tetapi bertanggungjawab atas rambu-rambu yang ada,” terangnya.

“Pemerintah daerah memahami bahwa pers memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi, memberikan edukasi, dan melakukan kontrol sosial. Namun, di era digital saat ini, risiko hukum terutama terkait undang-undang IT dan KUHP Baru menjadi tantangan tersendiri bagi rekan-rekan jurnalis. Kita ingin pers yang bebas, tetapi bertanggung jawab. Kita ingin memberikan yang kritis, tetapi tetap berbasis data atau factual dan mematuhi kode etik jurnalis.,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami peran penting pers dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forum Wartawan yang telah menginisiasi kegiatan dengan tema yang sangat relevan saat ini, yakni melindungi wartawan dari sanksi hukum Undang-Undang ITE dan KUHP baru,” ucapnya
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Indonesia Reformasi Kabupaten Biak Numfor, Muhsidin, dalam laporannya menyampaikan pentingnya peran pers sekaligus pemahaman terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah disebutkan tugas dan kewenangan pers, yakni sebagai fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial. Pers juga merupakan pilar keempat dalam penegakan demokrasi serta mengawal program pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa meskipun pers dilindungi undang-undang, namun tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi. Untuk itu,melalui kegiatan ini, pihaknya berharap insan pers semakin memahami kode etik dan aturan hukum yang berlaku.
“Melalui forum ini, kami berharap teman-teman jurnalis dapat memahami kode etik dan aturan, sehingga dapat bekerja dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum,” jelasnya

Selain sebagai ajang silaturahmi pasca Idulfitri, FGD ini juga menjadi ruang diskusi dengan menghadirkan narasumber Kasatreskrim Polres Biak Numfor Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H dan Rektor Incita Dr. Muslim Lobubun, S.H.,M.H.
FGD tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman wartawan terhadap aspek hukum dalam praktik jurnalistik di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.(Jhon/berbagaisumber)**






