JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com, – Tindak lanjuti Pengaduan masyarakat Adat terkait Pembangunan Batalion 858 TNI AD di Ipewer Kabupaten Biak Numfor maka beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) meresponnya dengan dibentuknya Tim Kerja yang terdiri dari delapan orang anggota MRP asal Biak dan anggota lainya untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut dengan tanah Adat OAP.
Ketua MRP Nerlince Wamuar menjelaskan bahwa pihak nya sejak bulan Januari telah berangkat menuju Kota karang Panas Biak dan Tim Kerja yang kami bentuk telah lakukan beberapa pertemuan bersama para Mananwir, Dewan Adat, LMA, Tokoh masyarakat, dan juga kami langsung turun ke lapangan menjumpai masyarakat adat Ipewer biak Timur, yang mengklaim tanah yang akan di bangun Batalyon 858 itu hak milik mereka, hasilnya Tim kami sudah memperoleh cukup data yang akurat,”ujar ketua MRP
Selanjutnya agenda kami bertemu bersama forkopimda Kabupaten Biak numfor tetapi dalam pertemuan tersebut Bupati sebagai Kepala daerah tidak hadir diwakilkan oleh Asisten I, Ketua DPRK beserta Kesbangpol Kabupaten Biak numfor, semua proses itu kami telah lewati dengan baik.
Menindak lanjuti hasil pertemuan Tim kerja MRP terkait dengan Persoalan penolakan Pembangunan Batalion Yonif TP 858 di Kabupaten Biak numfor kami MRP kembali menyurati Bupati yang kedua kalinya karena kami merasa beliau memiliki peran penting dalam menerjemahkan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Orang Asli Papua (OAP) dan Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Otsus dan memastikan bahwa hak-hak OAP terpenuhi, tetapi surat kami tidak di respon,”ujar Ketua MRP.
Ketua MRP menambahkan bahwa sekiranya Pa Bupati merespon surat kami dan hadir untuk sama sama mencari solusi dengan menemui Gubernur dan Pangdam XVII cenderawasih lalu kami bersama akan menghadap Kementerian terkait atau ke Bapak Presiden langsung untuk sampaikan aspirasi masyarakat Adat Biak maka persoalan ini akan segera terselesaikan,” ujar Ketua MRP Nerlince Wamuar saat lakukan Konfrensi Pers bersama Tim Kerja di Jayapura Jumat (20/3/2026)
Nerlince menambahkan bahwa MRP sudah berupaya selama tiga bulan dari Januari hingga Maret untuk menunggu respon Bupati Biak Numfor tetapi hasilnya nihil, Publik harus tau mengapa kordinasi bersama Kepala daerah begitu penting Karena Kepala daerah mereka yang mempunyai Rakyat dimana mereka pimpin, bagaimana MRP mau memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Biak kalau Bupati nya saja tidak nyambung dengan kita sebagai lembaga Kultur, Bagian ini MRP lemah, seharus kita dengan Bupati satu suara membela Hak masyarakat Adat,”tutup Ketua MRP.
Di kesempatan yang sama Raimon May selaku Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang juga sebagai Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Tanah Pembangunan Batalion Yonif TP 858 Biak numfor menyampaikan MRP sebagai lembaga Kultur Papua yang bertanggung jawab memberikan pertimbangan dan Proteksi berdasarkan peran dan fungsi Pokok sesuai amanat undang-undang Otonomi khusus Papua yaitu Penyelamatan Manusia dan Tanah sertah Sumber Daya Alam di Papua wajib hukumnya untuk kami menyuarakan kepentingan Oran Asli Papua berdasarkan undang-undang.
Untuk itu kami berharap sebagai sesama anak Adat Asli Papua, Para kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Juga DPR bersama kami lakukan Proteksi hak hak dasar masyarakat Adat kami berdasarkan undang-undang Otonomi khusus yang di berikan Negara bagi OAP,”tegas Raimon.
Sementara itu Anggota MRP asal Kabupaten Biak numfor Berta Ronsumbre menjelaskan bahwa dari data yang Tim dapatkan dilapangan bahwa Demo Penolakan Pembangunan Batalion 858 di Ipewer biak Timur ke DPRK sudah di Jawab DPRK dengan dikembalikan untuk diputuskan lewat Peradilan Adat, sambil menunggu proses peradilan Adat DPRK meminta agar Proses pembangunan di hentikan sementara sambil menunggu hasil Peradilan Dewan Adat Biak saat ini sudah terlaksana dua kali dan kita sedang menunggu ke tiga kali nya untuk memutuskan hasilnya.
Tetapi yang kami dapati dilapangan Walaupun sudah ada penyampaian dari DPRK dan teguran Dewan Adat Biak untuk hentikan sementara pembagunan batalyon tetapi pihak Pemerintah dalam hal ini Negara tetap membangun tanpa pedulikan suara masyarakat Adat Pemilik tanah. Ini juga yang menjadi beban bagi kami sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua,” ujar Berta.***






