Koordinator Wartawan Peliput PON Sub PB PON Kabupaten Jayapura, Paskal Keagop Klarifikasi dan Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Sub PB PON Kabupaten Jayapura, Terkait Pemberitaan Disejumlah Media Tentang ‘Utang Pelatihan Jurnalis Peliputan Pon di Kabupaten Jayapura Belum Dibayar’
Beredar secara luas disejumlah media di Papua terkait dengan kegiatan Pelatihan Jurnalis Peliput Pon di Kabupaten Jayapura yang disebutkan bahwa belum dibayarkan oleh Sub PB PON Kabupaten Jayapura sehingga meninggalkan utang, yang disampaikan oleh Koordinatir Wartawan Peliput Pon Kabupaten Jayapura Paskalis Keagop, akhirnya pada 13 September 2021 memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Panitia Sub PB PON Kabupaten Jayapura.
“Saya Paskalis Keagop, menyampaikan permohonan maaf, dan klarifikasi terhadap pers rilis sebelumnya dengan judul ‘Utang Pelatihan Jurnalis Peliputan Pon di Kabupaten Jayapura Belum Dibayar’ adalah keliru. Sehingga saya perlu klarifikasi hal tersebut antara lain sebagai berikut:
Pertama; Pelaksanaan pelatihan jurnalis sesuai pernyataan kami yang telah dilaksanakan pada 20 – 21 Agustus 2021 di Hotel Grand Allison Sentani, adalah pelatihan Admin Aplikasi SIMPON dan pelaksanaan pelatihan jurnalis adalah bagian yang diselenggarakan oleh Bidang Teknologi dan Informasi Komunikasi Sub PB PON Kabupaten Jayapura.
Kedua; Pelaksanaan pelatihan dimaksud adalah pelatihan yang dilakukan oleh Bidang TIK, sehingga tidak ada sangkut-paut dengan Humas Sekretariat.
Ketiga; Bahwa urusan kehumasan merupakan Tupoksi sekretariat yang secara struktur berada pada Wakil Sekretaris 1 Bidang Sekretariat dan Hubungan Masyarakat, yang menurut pemahaman saya merupakan tugas yang melekat pada bidang TIK. Sehingga menyebabkan kesalahan persepsi dalam penulisan pers rilis berita.
Keempat; Bidang Humas Sub PB PON 20 Tahun 2021 Kabupaten Jayapura tidak pernah melaksanakan kegiatan dimaksud. Karena kegiatan tersebut tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk Sekretariat Sub PB PON Kabupaten Jayapura.
Kelima; Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidan TIK adalah kegiatan yang dibiayai oleh Bidang TIK. Sehingga, pemberitaan ini out of konteks.
Keenam; Pelaksanaan belanja 30% pada DPA sekretariat Bidang Humas sudah sesuai peruntukkan. Sehingga pernyataan bahwa belanja yang dikeluarkan adalah belanja pelatihan sangat tidak benar dan tidak berdasar. Karena untuk belanja Humas dengan nilai Rp 300 juta seperti yang telah diberitakan adalah belanja estimasi yang dibuat dengan perkiraan bahwa belanja ini adalah belanja pelatihan dan ini yang menjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi.
Ketujuh; Untuk belanja sewa dan belanja lainnya yang telah dilaksanakan dan dibiayai sesuai peruntukkan pada Bidang Humas seperti belanja pelatihan dan lain-lain dimasukkan dalam perubahan anggaran, dengan mengikuti mekanisme anggaran yang telah ditetapkan dengan baku, dan itu bukan menjadi tanggung jawab kami, sehingga pihak – pihak yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebutlah yang akan berkoordinasi.
Kedelapan; Kepada Ketua Umum Sub PB PON 20 tahun 2021 Kabupaten Jayapura, Wakil Ketua Umum 2, Ketua Harian, Sekretaris umum serta Wakil Sekretaris 1 Bidang Kesekretariatan dan Humas serta pihak-pihak yang telah kami sebutkan pada pers rilis pemberitaan media-media online yang telah beredar dan menimbulkan kegaduhan dan berdampak negatif, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang telah dibuat.
Kesembilan; Permohonan maaf juga disampaikan kepada Saudara Demas Worumi, yang namanya tercantum dalam pers rilis sebelumnya yang disebutkan sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Humas. Untuk itu disampaikan permohonan maaf.
Kesepuluh; Demikian klarifikasi ini dibuat untuk disampaikan kepada semua pihak melalui media massa. Terima kasih. ***