Tanah bagi masyarakat Adat Biak bukan sekadar ruang hidup, melainkan simbol identitas, sejarah, dan keberlanjutan generasi. Namun, kondisi saat ini, semakin sering terdengar kabar mengenai pemilik hak ulayat yang menjual atau menyerahkan tanah adat kepada pihak luar karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Fenomena ini, jika dibiarkan, berpotensi mengikis kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya sendiri.
Disinilah letak masalahnya : ketiadaan regulasi daerah yang mengatur secara jelas tata cara pengalihan hak atas tanah adat, baik dalam bentuk jual beli, hibah, maupun bentuk akuisisi lainnya. Tanpa payung hukum yang kuat, keputusan satu orang pemilik ulayat dapat berdampak luas terhadap struktur sosial, budaya, bahkan keberlanjutan wilayah adat.
Mengapa Regulasi Perlindungan Tanah Adat Menjadi Kebutuhan Mendesak?
Tanah Adat adalah Aset Kolektif Komunal. Sekalipun ada pemilik hak ulayat, keputusan strategis terkait tanah tidak seharusnya dilakukan secara individual. Tanah menyangkut kepentingan marga, kampung, wilayah adat, bahkan generasi yang belum lahir.
Mencegah Ketimpangan dan Eksploitasi. Penjualan tanah tanpa analisis sosial, hukum, ekonomi, dan keamanan dapat menciptakan ketimpangan baru. Masyarakat adat berisiko kehilangan ruang hidup, kehilangan potensi ekonomi jangka panjang, dan tercabut dari akar budayanya.
Membendung Akuisisi Sistematis. Ada potensi terjadinya akuisi sistematis ketika masyarakat adat secara bertahap kehilangan tanahnya, bukan karena perebutan, tetapi karena ketidakpahaman, kebutuhan ekonomi, atau kurangnya regulasi yang melindungi mereka.
Solusi Jangka Panjang : Peraturan Daerah dan Aturan Adat yang Mengikat
Untuk mencegah dampak negatif tersebut, Pemerintah Daerah, DPRK Biak Numfor, dan Dewan Adat perlu bersinergi membentuk regulasi yang kuat :
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Tanah Adat. Perda ini wajib mengatur mekanisme perizinan sebelum tanah adat dialihkan , kewajiban konsultasi dengan Dewan Adat , keterlibatan Pemerintah Daerah dan DPRK dalam verifikasi sosial , serta larangan penjualan tanah tertentu yang berstatus strategis atau sacral. Perlu juga ditetapkan sanksi adat dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Aturan Adat yang Memiliki Kekuatan Hukum Komunal. Aturan adat harus diperkuat secara legal melalui pengakuan dalam Perda. Ini termasuk mewajibkan keputusan pengalihan tanah adat mendapat persetujuan Mananwir Er (Pemimpin Kelompok Marga) dan Mananwir Bar (Pemimpin Wilayah Adat), adanya rapat adat terbuka sebelum tanah dijual , dan edukasi kepada pemilik ulayat mengenai dampak jangka panjang penjualan tanah.
Dengan mekanisme ini, keputusan tidak lagi berada di tangan satu individu melainkan melalui proses komunal yang matang. Dengan mekanisme ini, keputusan tidak lagi berada di tangan satu individu melainkan melalui proses komunal yang matang.
Dampak positif dari pengalihan tanah, seperti peningkatan ekonomi dan investasi, harus selalu diimbangi dengan kajian mendalam. Namun, dampak negatif, seperti hilangnya ruang hidup generasi mendatang, potensi konflik antar marga, dan tergesernya identitas sosial adat, jauh lebih mengkhawatirkan. Tanpa proteksi hukum, masyarakat adat berisiko menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Tanah adat tidak dapat diukur hanya dengan rupiah. Tanah adalah warisan budaya, ruang eksistensi, dan masa depan yang harus dijaga. Pemerintah Daerah, DPRK Biak Numfor, dan Dewan Adat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa tanah adat tetap terlindungi dari keputusan sepihak yang merugikan jangka panjang. Yang dibutuhkan masyarakat adat adalah perlindungan, edukasi, dan regulasi agar perubahan berjalan dengan adil, terukur, dan tidak merampas hak generasi mendatang.***






