JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja
dengan agenda Pemaparan Ketua KPU Provinsi Papua atas penggunaan dana pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan rencana anggaran pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, dipimpin lansung oleh Wakil Ketua II Mukri Hamadi Selasa (18/3/2025).

“Hari ini baru rapat perdana yang sifatnya kami DPR Papua mendapatkan informasi lengkap pasca penyelenggara mengunakan dana APBD lewat Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD) antara gubernur KPU dan Bawaslu juga TNI Polri,” Ucap Mukri kepada media.
Dalam rapat kerja terdapat 4 kesimpulan yang menjadi keputusan bersama pertama yaitu paling lambat satu minggu, kita akan rapat dengan 3 materi rapat yakni terkait Impres nomor 1 (Efisiensi Anggaran), NPHD lanjutan KPU, Bawaslu dan TNI Polri. Dan kemudian terkait dengan LKPJ gubernur 2024.
Kedua meminta KPU melakukan revisi terkait dengan jadwal dan tahapan terkait kampanye. Kami harap waktu kampanye lebih singkat sehingga tidak membebani anggaran, ketiga, ada kesepakatan terkait dengan kinerja penyelenggara dan keamanan. Hal ini direkomendasikan kepada pimpinan, kemudian akan dibahas oleh Komisi I dengan KPU, Bawaslu juga pihak keamanan. Karena itu bukan kewenangan dari Banggar.
“Soal anggaran PSU eksekutif belum menjelaskan sumber dananya darimana, tetapi kita tidak bisa paksakan karena ini baru rapat awal. Tetapi kami dorong segera inspektorat sebagai pemeriksaan internal Pemda untuk mereview kembali terkait laporan keuangannya maupun proposal kegiatannya dan nantinya di rapat berikut kami berharap materi yang disampaikan, materi rancangan NPHD yang sudah di audit oleh Inspektorat,” jelasnya.
Mukri menambahkan, dalam rapat kami menerima laporan bahwa terkait dengan dana PSU ini Pj Gubernur sudah menyurat Kemendagri terkait kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PSU, surat dimaksud menyampaikan tidak sanggup membiayai PSU.
“Kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri bisa merespon surat dimaksud,”ujarnya
Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan bahwa dalam rapat ini pihaknya menjelaskan kepada DPRP atas penggunaan dana pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan rencana anggaran pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
“Kami sudah membahas mekanismenya bersama eksekutif, pemda dan sudah dirasionalisasi menjadi Rp 109 miliar, jadi Pemda membantu kasih Rp. 62 miliar Rp 47 miliar dari anggaran sisa, Itu yang kami datang bahas dengan banggar di sini dan kebetulan Pak Sekda hadir dalam rapat ini dan sudah jelaskan tentang itu,”ungkapnya.(Redaksi/YY).






