• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home JAYAPURA

Merasa Tidak Ada Keadilan, Kuasa Hukum Sengketa Bukit Jokowi Minta Ketua PN Jayapura Meninjau Ulang Proses Persidangan

by admin papua baru
24 Februari 2025
in JAYAPURA
0
Merasa Tidak Ada Keadilan, Kuasa Hukum Sengketa Bukit Jokowi Minta Ketua PN Jayapura Meninjau Ulang Proses Persidangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com Kuasa hukum pemilik Bukit Jokowi, Yulius Lalaar, menyampaikan keberatan terkait proses persidangan dan eksekusi tanah yang menjadi objek sengketa dalam putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Jap.

Persoalan ini disampaikan setelah majelis hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang setempat yang semula dijadwalkan pada 17 Februari 2025, meskipun pihak pemilik Bukit Jokowi telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan pembayaran.

Yulius Lalaar menjelaskan bahwa pada 10 Februari 2025, majelis hakim telah mengabulkan permintaan sidang setempat yang diajukan oleh pihaknya. Namun, pada pelaksanaan sidang tanggal 17 Februari, majelis hakim tiba-tiba membatalkan sidang setempat tersebut dengan alasan telah menerima surat keberatan dari pihak terlawan, Najarudin Toatubun.

Menurut Yulius, hal ini menimbulkan ketidakadilan karena surat keberatan yang diajukan oleh Najarudin langsung direspons oleh majelis hakim, sementara surat keberatan yang diajukan oleh pihaknya pada 3 Oktober 2024 hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami merasa keberatan karena surat keberatan Najarudin dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk membatalkan sidang setempat, padahal surat keberatan kami tidak pernah dijawab. Ini terkesan sepihak,” ucap Yulius dalam keterangan persnya, di bukit Jokowi, Skyline, Kota Jayapura, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, jika majelis hakim telah mengabulkan sidang setempat pada 10 Februari, seharusnya mereka telah mempelajari berkas secara menyeluruh sebelum memutuskan. Namun, pembatalan sidang setempat pada 17 Februari menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.

Persoalan ini berawal dari perbedaan batas tanah yang tercantum dalam surat pelepasan adat dan berita acara konstatering. Yulius menjelaskan bahwa dalam surat pelepasan adat, batas tanah sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Yani. Namun, dalam berita acara konstatering, batas tersebut berubah menjadi berbatasan dengan masyarakat Biak atau Agus J. Korwa, almarhum orang tua kliennya. Perbedaan inilah yang menjadi dasar pihaknya mengajukan keberatan dan meminta sidang setempat untuk memastikan kebenaran batas tanah tersebut.

“Kami mengajukan sidang setempat agar majelis hakim dapat melihat langsung objek tanah yang disengketakan. Namun, dengan dibatalkannya sidang setempat, kami merasa ada ketidaktransparanan dalam proses ini,” ungkapnya.

Yulius juga menyoroti fakta bahwa panitera Pengadilan Negeri Jayapura telah mengakui bahwa pengukuran objek eksekusi tidak dilakukan secara menyeluruh karena alat BPN rusak. Namun, meskipun alat rusak, panitera tetap mengambil kesimpulan berdasarkan putusan pengadilan tinggi. Hal ini dinilai tidak adil karena pengukuran yang tidak akurat dapat merugikan pihaknya.

Yulius meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jayapura meninjau ulang proses persidangan ini.

Menurutnya, sidang setempat sangat penting untuk memastikan kebenaran batas tanah yang disengketakan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua kewajiban administratif, termasuk pembayaran biaya sidang setempat, sehingga pembatalan sidang tersebut dinilai tidak profesional.

“Kami meminta majelis hakim untuk turun langsung melihat objek tanah agar tidak ada keraguan tentang batas-batasnya. Jika sidang setempat tidak dilakukan, kami khawatir ada upaya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya,” tegas Yulius.

Sidang perlawanan eksekusi ini akan dilanjutkan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak terlawan. Yulius berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih transparan dan adil, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Yulius menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya agar tidak dirugikan dalam proses hukum ini.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Najarudin Toatubun belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemilik Bukit Jokowi. (Redaksi)

Previous Post

Anggota DPR Papua Tinjau Lokasi Persiapan Perayaan HUT PI ke-115 di Tanah Tabi, Begini Kondisi Pulau Metu Debi

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Terpilih Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan Besok

admin papua baru

Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Supiori Terpilih Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan Besok

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Terpilih Ikuti Gladi Persiapan Pelantikan Besok

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemda Supiori Audiens Strategis Bersama Kementerian Pekerjaan Umum RI di Jakarta

Pemda Supiori Audiens Strategis Bersama Kementerian Pekerjaan Umum RI di Jakarta

24 April 2026
Sekolah Dasar Inpres Bhayangkara mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) Kolaborasi Guru dan Orang Tua Jadi Kunci.

Sekolah Dasar Inpres Bhayangkara mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) Kolaborasi Guru dan Orang Tua Jadi Kunci.

23 April 2026
Sinkronisasi PSN hingga Kampung, Pemkot Jayapura Tekankan Perencanaan Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Sinkronisasi PSN hingga Kampung, Pemkot Jayapura Tekankan Perencanaan Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

22 April 2026
Dari Pesisir Halmahera, Harapan Burung Mamoa Tumbuh Bersama Masyarakat dan PLN

Dari Pesisir Halmahera, Harapan Burung Mamoa Tumbuh Bersama Masyarakat dan PLN

22 April 2026

Recent News

Pemda Supiori Audiens Strategis Bersama Kementerian Pekerjaan Umum RI di Jakarta

Pemda Supiori Audiens Strategis Bersama Kementerian Pekerjaan Umum RI di Jakarta

24 April 2026
Sekolah Dasar Inpres Bhayangkara mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) Kolaborasi Guru dan Orang Tua Jadi Kunci.

Sekolah Dasar Inpres Bhayangkara mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) Kolaborasi Guru dan Orang Tua Jadi Kunci.

23 April 2026
Sinkronisasi PSN hingga Kampung, Pemkot Jayapura Tekankan Perencanaan Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Sinkronisasi PSN hingga Kampung, Pemkot Jayapura Tekankan Perencanaan Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

22 April 2026
Dari Pesisir Halmahera, Harapan Burung Mamoa Tumbuh Bersama Masyarakat dan PLN

Dari Pesisir Halmahera, Harapan Burung Mamoa Tumbuh Bersama Masyarakat dan PLN

22 April 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In