Semuel Siriwa: “Kepala Kampung dan BAMUSKAM Adalah Ujung Tombak Pembangunan”
SENTANI | Tabloidpapuabaru.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengapresiasi dedikasi Kepala Kampung, Kepala Kampung Adat, dan anggota Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) dalam upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan mereka, Selasa (15/10/2024) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura.
Pj. Bupati Jayapura, Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si., menegaskan pentingnya peran Kepala Kampung dan BAMUSKAM sebagai ujung tombak pembangunan, menjaga stabilitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkokoh semangat gotong royong.
Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Bupati mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Kampung dan BAMUSKAM diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan ini, diharapkan semangat baru untuk mengabdi terus tumbuh. Bupati juga mengimbau agar segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) untuk jangka 8 tahun, dan menegaskan bahwa Pemkab Jayapura akan merevisi peraturan daerah terkait.
Pengakuan Kampung Adat
UU Nomor 6 Tahun 2014, yang diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2024, juga mengakui keberadaan kampung adat di Papua, sesuai UU Otonomi Khusus Provinsi Papua. Bupati menjelaskan bahwa kampung adat memiliki dua fungsi, yakni fungsi adat dan pemerintahan, serta pengelolaan dana kampung.
Arahan Bupati
Bupati memberikan lima arahan kepada Kepala Kampung:
- Pengelolaan anggaran
- Kemitraan dengan BAMUSKAM
- Peningkatan kualitas SDM
- Koordinasi dengan pemerintah daerah
- Pengawalan tahapan Pilkada 2024
Bupati berharap amanah dapat dijalankan dengan baik, serta memohon bimbingan Tuhan dalam tugas-tugas ke depan. (DanTop)